--- / --- • 00:00 WITA

Ujaran Kebencian Wajib Drop Empat Jam

Gedung Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, difoto pada Jumat (23/10/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan ketat terkait penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian berisiko tinggi.

Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik privat pengguna User Generated Content mengesekusi pemutusan akses paling lambat empat jam.

Tenggat singkat tersebut berlaku untuk materi mendesak yang memicu kepanikan, polarisasi, maupun potensi kekerasan.

Kementerian menegaskan kebijakan yang berlaku sejak 13 Maret 2026 ini bukan sarana pembungkaman kebebasan berpendapat.

“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Plt Kabiro Humas Kemkomdigi Dewi Maharani, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah menyiapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten sebagai sarana pengawasan kepatuhan platform digital.

Selain itu, Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026 turut diterbitkan sebagai rincian pedoman teknis pengawasan.

Pengawasan ketat tidak berlaku sembarangan. Platform harus memverifikasi bukti dampak seperti provokasi konflik sosial, disintegrasi, hingga ancaman ketertiban umum.

Perlakuan khusus diterapkan pada karya wartawan. Moderasi produk jurnalistik wajib mengikutsertakan pertimbangan Dewan Pers demi menjamin kode etik.

Platform digital juga diwajibkan membuka mekanisme banding. Fasilitas ini memberi kesempatan pengguna mengajukan keberatan bila terjadi kesalahan moderasi.

Langkah penataan ruang digital diharapkan menjaga kebebasan berekspresi sekaligus melindungi publik dari paparan informasi menyesatkan. *R107

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."