--- / --- • 00:00 WITA

OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono memberikan sambutan dalam peluncuran Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030 pada PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun 2026–2030 di Jakarta, Kamis (29/10). Langkah ini membidik penguatan daya saing industri menghadapi risiko perubahan iklim global.

Ancaman krisis iklim kian merata. Industri keuangan tak lagi bisa sekadar menonton.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan posisi vital industri ini. Menurutnya, PPDP memegang dua peran kunci sekaligus. Industri ini bertindak sebagai investor jangka panjang sekaligus penyerap risiko bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi, tetapi juga melindungi proses transisi tersebut. Inilah posisi strategis PPDP,” ujar Ogi pada gelaran PPDP Sustainability Forum 2026.

Regulator membagi eksekusi peta jalan ini ke dalam tiga tahap utama. Periode 2026–2027 fokus pada penguatan fondasi internal. Selanjutnya, kurun 2028–2029 bakal mendorong peningkatan kolaborasi lintas sektor. Tahap akhir pada 2030 menargetkan percepatan pertumbuhan serta pengetatan pengawasan.

Empat pilar strategis menjadi fondasi utama kebijakan ini. OJK merancang penguatan aturan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendorongan kolaborasi lintas sektor, serta pengetatan pengawasan berkala.

Skema ini menyasar integrasi manajemen risiko keberlanjutan tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemain mengelola portofolio secara terukur. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pilar utama. Kesesuaian profil risiko, likuiditas, imbal hasil, hingga perlindungan pemegang polis tidak boleh diabaikan.

OJK optimistis kebijakan anyar ini mampu menumbuhkan iklim investasi hijau di Indonesia. Keberhasilan agenda ini bergantung penuh pada komitmen kolektif regulator dan pelaku industri. *R102

Baca juga:  Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan "Blacklist" Token Nakal!
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."