--- / --- • 00:00 WITA
Hukum  

Ratusan Personel Gabungan Sisir Kelab Malam Jakarta-Tangerang, Sembilan Pengunjung Positif Narkoba

Tim gabungan Bareskrim Polri dan BNN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pengunjung di salah satu kelab malam kawasan PIK, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Lokapalanews.id | Jakarta – Sinyal perang terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam kembali ditabuh keras. Tim gabungan Bareskrim Polri dan BNN menerjunkan 462 personel untuk menggerebek sejumlah kelab malam di Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, hingga PIK 2 Kosambi, Tangerang.

Operasi skala besar yang berlangsung sejak Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) dini hari itu dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian dan Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.

Langkah ini menyasar titik-titik rawan peredaran barang haram di ruang privat hiburan malam.

Pasukan gabungan menerjunkan 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 160 personel BNN, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, serta 29 personel Paminal. Petugas dibagi ke dalam dua tim tempur untuk menyisir wilayah Jakarta Timur serta kawasan pesisir PIK 1 dan PIK 2.

Tim mendarat di PIK 1 sekitar pukul 00.35 WIB. Petugas langsung menggeledah barang bawaan, meja, kursi, hingga ruang-ruang karaoke tertutup dengan pemeriksaan gender yang ketat.

Penggeledahan berlanjut ke PIK 2 Kosambi pada pukul 02.40 WIB. Di lokasi ini, petugas mendapati tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan WNI yang menguasai cartridge pods mencurigakan.

Di atas kertas, kelab malam menjadi tempat bersantai. Padahal, tes urine di lokasi membuktikan masih maraknya penyalahgunaan zat berbahaya.

Hasil tes urine mencatat sembilan pengunjung positif mengonsumsi amfetamin (sabu) dan etomidate. Rinciannya, tiga orang terjaring di Jakarta Timur dan enam orang di kawasan PIK.

“Sembilan orang terdiri dari tiga di Jakarta Timur dan enam di PIK. Mereka selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN RI untuk menentukan apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau terafiliasi jaringan narkoba,” ungkap Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira.

Baca juga:  Ketegasan Polisi Bongkar Sarang Narkoba Diapresiasi DPR

Polri menegaskan tak akan gegabah memidanakan korban penyalahgunaan.

“Apabila hasil asesmen dari BNN RI yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut,” ujar Ivan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."