Lokapalanews.id | Anda pikir grup WhatsApp tempat Anda berbagi tawa itu aman? Pikir lagi. Hukum kini telah menjelma menjadi alat paling mudah untuk menghancurkan seseorang, bahkan dari hal sekecil candaan.
Seorang teman, sebut saja Budi, mengedit foto temannya yang lain, Doni, menjadi seram. Alasannya? Mereka sedang bercanda soal penampakan. Budi tak punya foto lain, yang ada cuma itu. Dia pikir, “Ini kan cuma guyonan antar teman.” Sebagian anggota grup pun tertawa, menganggapnya hal biasa.
Masalahnya, candaan itu bocor ke grup lain. Tiba-tiba, ada orang yang tak ada kaitannya dengan lelucon itu – pihak ketiga – melihat celah. Mereka bukan korban, tapi menganggap ini “momen” untuk membawa Budi ke jalur hukum. Mereka mencari pengacara, mengintimidasi, dan melaporkan kasus ini.
Sungguh ironis. Hukum yang seharusnya melindungi, kini menjadi senjata paling ampuh untuk menjatuhkan, bahkan dari hal sepele.
Terkait kasus tersebut, ada tiga poin kunci berdasarkan SKB UU ITE yang bisa dijadikan pedoman dalam kasus ini, yaitu korban harus spesifik. Pedoman itu jelas menyatakan, pelapor harus korban langsung dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, atau orang lain yang hanya merasa terganggu. Jadi kalau ada pihak ketiga yang menggerakkan kasus ini, apalagi orang tersebut memiliki kekuasaan dan melakukan intervensi adalah bentuk pemaksaan hukum yang nyata.
Perlu dicatat, tidak semua cacian bisa dipidana. Pedoman itu juga menegaskan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa digunakan untuk menghukum lelucon, ejekan, atau kata-kata yang tidak pantas. Tindakan Budi yang mengedit foto untuk candaan sama sekali tidak masuk kategori penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP – yang mensyaratkan adanya tuduhan untuk diketahui umum. Niatnya hanya bercanda, bukan menyerang kehormatan Doni di depan khalayak.
Candaan dan pencemaran nama baik atau penghinaan tidak berlaku jika kontennya disebarkan di grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Misalnya, grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi.
Secara ringkas, pernyataan ini menyiratkan bahwa kritik atau komentar yang disampaikan di dalam grup-grup privat tersebut, yang hanya beranggotakan orang-orang tertentu, tidak dapat dianggap sebagai delik penghinaan atau pencemaran nama baik dalam konteks hukum, karena penyebarannya tidak bersifat publik.
Hukum dibuat untuk mencari keadilan, bukan untuk membenarkan kezaliman. Jika hukum bisa dipelintir hanya karena ambisi dan provokasi pihak ketiga, maka apa bedanya dengan alat balas dendam? Kasus ini adalah bukti nyata bahwa UU ITE masih menjadi momok bagi kebebasan berekspresi, bahkan di ruang privat kita sendiri. Candaan di grup pertemanan bisa berujung di pengadilan. Sebuah ironi yang menampar muka keadilan. *yas






