Lokapalanews.id | Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi resmi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan sel mewah dan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi penyerahan surat pengunduran diri tersebut kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pengunduran diri itu lahir dari rasa tanggung jawab moral atas karut-marut yang mencuat di Lapas Cibinong.
Skandal ini bermula saat Ombudsman Republik Indonesia mendatangi lapas tersebut lewat inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman sempat mendapat perlawanan dari petugas lapas sebelum akhirnya membongkar keberadaan bangunan khusus mirip homestay dan rumah kluster di area belakang yang terhubung langsung ke bangunan utama.
Area hunian bagi narapidana kelas atas itu dilengkapi fasilitas mewah mulai dari sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan. Temuan Ombudsman juga mengungkap celah keamanan krusial berupa pintu keluar belakang yang tidak terkunci serta mengarah langsung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Praktik culas turut merambah blok hunian narapidana. Pungutan liar senilai Rp150 ribu per minggu ditarik dari para penghuni Blok A secara berkala. *R103






