Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengusut tuntas sindikat jual beli data pribadi ilegal yang kembali marak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan peredaran data yang tengah viral di jagat maya merupakan dokumen lama yang sengaja diembuskan kembali oleh pihak tak bertanggung jawab. Kendati demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif langsung digulirkan bersama aparat penegak hukum.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Penyisiran ketat menyasar situs-situs web yang terbukti memperdagangkan informasi privat warga. Akses platform yang melanggar hukum langsung diputus melalui mekanisme pemblokiran resmi. Penelusuran mendalam juga difokuskan untuk memetakan sumber awal kebocoran hingga sarana digital yang digunakan para pelaku.
Masyarakat diminta tidak ikut membagikan ulang data pribadi yang telanjur terekspos di ruang publik. Dokumen bocor tetap berstatus sebagai informasi privat yang dilindungi hukum. Pelanggar aturan ini terancam sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. *R103






