Lokapalanews.id | Bogor – Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan fasilitas “apartemen” mewah di Lapas Cibinong tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara dan murni praktik penyalahgunaan wewenang. Bangunan megah itu berdiri tanpa sepeser pun suntikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Temuan mencolok ini mengemuka dalam peninjauan lapangan gabungan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Sidang lapangan tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Pengusutan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah Ombudsman RI yang dipimpin Fikri Yasin lebih dulu membongkar bobrok fasilitas tersebut lewat sidak mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan fisik di lokasi membongkar fakta telanjang. Bangunan khusus itu didirikan secara swadaya di atas lahan terlarang, tepatnya di kawasan bantaran sungai dalam area lapas.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi Setiawan saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Jejak material dan fisik di dalam ruangan mengarah pada indikasi pelanggaran disiplin tingkat berat. Tim penelusuran telah mengantongi barang peninggalan serta jejak foto para pihak yang pernah mendiami fasilitas mewah tersebut. Aparat kini fokus memburu aktor utama yang mendanai, menggunakan, hingga pejabat lapas yang pasang badan memberikan izin pembangunan ilegal.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” tegas Rudi.
Gurita fasilitas terlarang ini ternyata tidak berhenti pada kamar hunian eksklusif. Tim gabungan turut menyisir ruang kebugaran pribadi, bakal calon simulator golf, hingga peruntukan ruang asimilasi mencurigakan di bagian belakang lapas. Seluruh temuan fasilitas di luar standar operasional prosedur tersebut memperkuat bukti adanya penyelewengan jabatan secara sistematis oleh oknum internal pemasyarakatan.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ucap Rudi dengan nada geram.
Konsekuensi hukum berat kini membayangi para oknum yang terlibat. Kemenimipas memastikan seluruh rangkaian pelanggaran tersebut dijerat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tertegas disiapkan untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan. *R101






