Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi XIII DPR RI bakal memanggil Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mengusut temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026.
Langkah pemanggilan ini diambil untuk menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan sekaligus mendorong evaluasi total terhadap sistem pemasyarakatan nasional. Evaluasi tersebut tak cuma menyasar pengelolaan fasilitas kamar sel, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan internal, ketatnya sistem pengamanan, tata cara penempatan warga binaan, hingga pemenuhan standar pelayanan publik di lingkungan lapas.
“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan, persoalan di Lapas Cibinong tidak boleh dipandang sepele sebagai kasus yang berdiri sendiri. Reformasi tata kelola harus menjamin pemasyarakatan kembali pada fungsi pembinaan awal, yakni menegakkan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum tanpa celah.
Praktik keistimewaan di balik jeruji besi harus disapu bersih.
Yanuar menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan perlakuan di dalam lapas. Menurutnya, seluruh warga binaan wajib memperoleh hak dan pelayanan sesuai aturan baku, tanpa ada keistimewaan tersembunyi yang menyalahi regulasi.
“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujar Yanuar.
Selain perihal perabot mewah, aspek pengawasan ketat turut menjadi sorotan tajam Komisi XIII. Hal ini merespons laporan temuan Ombudsman mengenai keberadaan celah akses keluar-masuk di area sekitar bangunan tempat fasilitas istimewa tersebut ditemukan.
Parlemen bakal membedah status kepemilikan bangunan, peruntukan awal fasilitas, hingga sistem pengawalan yang berlaku di Lapas Cibinong. DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak berhenti sebagai sorotan media massa semata.
“Kami akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Yanuar.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap keberadaan bangunan dan kamar hunian tak lazim di Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut disulap bak hunian mewah karena dilengkapi sofa empuk, televisi, kulkas, serta berbagai perabot lain yang tidak dimiliki warga binaan umum. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik layanan istimewa bagi narapidana tertentu.
Pendalaman melalui pemanggilan resmi ini diharapkan membuka fakta sebenarnya sekaligus memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur hukum oleh oknum petugas. *R103






