--- / --- • 00:00 WITA

RUU Satu Data Menguji Kedaulatan Digital

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia memperjelas batas kewenangan serta perlindungan data nasional yang disimpan atau diproses di luar wilayah yurisdiksi negara.

Desakan tersebut dilayangkan Ledia dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada rapat Panitia Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Advertisement

Ledia menilai dinamika pengelolaan data lintas negara wajib menjadi fokus utama penyusunan beleid ini. Politisi Fraksi PKS itu menguraikan perbedaan mendasar antara tata kelola data di dalam negeri dan di luar negeri.

Pemerintah relatif memiliki ruang penuh untuk mengatur dan melindungi data selama infrastruktur penyimpanannya berada di dalam yurisdiksi nasional. Persoalan hukum bergeser menjadi rumit ketika data milik warga atau lembaga Indonesia bergerak serta diproses di wilayah hukum lain.

Yurisdiksi hukum domestik membentur tembok tebal di mancanegara.

Ledia melempar pertanyaan mendasar terkait sejauh mana taring hukum regulasi ini mampu menjangkau pemrosesan data di luar negeri. “Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia.

Kerumitan itu tergambar nyata pada sektor pelayanan publik.

Ledia mencontohkan alur pengelolaan data jemaah haji yang menuntut interoperabilitas penuh antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dan sistem yang digunakan pemerintah Arab Saudi. Pertukaran data antarnegara ini menyisakan ketidakpastian soal batas kewenangan serta skema perlindungannya.

“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” kata Ledia.

Baca juga:  Capaian 299 Hari Prabowo: Ekonomi Tumbuh 5,12% hingga Suksesnya Revolusi Gizi

Tantangan serupa datang dari ekspansi perusahaan teknologi global. Banyak raksasa digital mengoperasikan layanan di Indonesia, termasuk platform pemetaan digital yang menampilkan rincian objek wilayah Nusantara, meski seluruh infrastruktur dan pemrosesan datanya berada di luar negeri.

Realitas tersebut membuktikan pentingnya mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan fakta pertukaran data lintas negara. Ledia mendesak agar rumusan kewenangan negara dibahas ekstra cermat bersama Pemerintah demi menghindari regulasi yang mandul saat diuji di lapangan.

“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.

Ledia menegaskan jangan sampai RUU Satu Data Indonesia melahirkan aturan kewenangan kaku yang pada akhirnya tidak bisa dieksekusi saat data berada di luar wilayah hukum Indonesia. *R101

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement