--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Menyelamatkan Nadi Pers dalam Pusaran Disrupsi

I Made Suyasa

Lokapalanews.id | Dunia jurnalistik Indonesia kini berada di titik nadir transformasi yang menguji eksistensi ruang publik dan mutu demokrasi secara mendalam. Perusahaan media tengah limbung dihantam gelombang tekanan ekonomi, sementara para jurnalis di lapangan terus dituntut bekerja ekstra profesional di tengah beban kesejahteraan yang kian mencekik serta ancaman kriminalisasi yang masih menghantui. Transformasi digital tidak lagi sekadar mengubah teknis operasional di ruang redaksi, melainkan secara fundamental menggeser cara masyarakat mengonsumsi informasi melalui dominasi algoritma yang masif dan sering kali tidak berpihak pada kebenaran faktual. Di tengah situasi yang serbacepat dan penuh ketidakpastian tersebut, komitmen terhadap etika jurnalistik wajib menjadi jangkar penentu agar kompetisi industri yang kejam tidak menumbalkan akurasi, proses verifikasi, serta keberimbangan yang menjadi nyawa dari profesi ini.

Krisis finansial yang melanda banyak ruang redaksi tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi penurunan standar kualitas jurnalisme yang selama ini menjadi pilar demokrasi. Menyadari ancaman eksistensial tersebut, komunitas pers Indonesia telah merumuskan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” yang memetakan persoalan dari hulu hingga hilir secara komprehensif. Delapan poin krusial dalam deklarasi tersebut mencakup aspek fundamental, mulai dari komitmen teguh terhadap profesionalisme di bawah beban tekanan industri, penguatan perlindungan hak cipta melalui revisi undang-undang, hingga tuntutan tegas akan tanggung jawab platform digital yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sinergi konkret kini diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memecah dominasi platform global yang selama ini memonopoli pasar. Dahlan Dahi, selaku Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya berpijak pada integritas jurnalistik semata, namun juga keberlangsungan ekonomi perusahaan pers agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Ketimpangan distribusi pendapatan menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut, mengingat sekitar 80 persen pasar iklan digital saat ini dikuasai oleh segelintir raksasa teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok. Kondisi ini menempatkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers lokal dalam posisi tawar yang sangat lemah, yang secara langsung berpotensi melanggengkan praktik monopoli serta iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga:  Putra Sang Fajar yang Tak Pernah Padam: Mewarisi Api Soekarno di Tengah Badai Zaman

Menanggapi tantangan tersebut, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika ekonomi digital masa kini. KPPU saat ini tengah mendorong perubahan regulasi melalui DPR RI agar pengawasan akuisisi dapat dilakukan secara ketat sebelum transaksi berlangsung, serta mempertimbangkan faktor krusial lainnya seperti penguasaan data, efek jaringan (network effect), dan berbagai indikator ekonomi digital lainnya dalam penilaian penguasaan pasar. Upaya ini senada dengan tuntutan komunitas pers yang mendesak perlindungan karya intelektual jurnalistik agar tidak lagi sekadar menjadi komoditas cuma-cuma bagi mesin pencari tanpa kompensasi yang adil. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 telah mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa, sehingga mekanisme etik harus didahulukan sebelum pihak-pihak tertentu melangkah ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Menjaga kemerdekaan pers bukan lagi sekadar masalah internal industri media, melainkan tanggung jawab bersama negara dan masyarakat dalam merawat kualitas informasi yang membentuk nalar kolektif bangsa. Deklarasi Pers Nasional 2026 dan sinergi dengan KPPU harus menjadi momentum strategis untuk menciptakan ekosistem informasi yang adil serta berdaya saing tinggi di masa depan. Adaptasi terhadap teknologi kecerdasan buatan dan platform digital wajib dibarengi dengan regulasi yang melindungi hak-hak ekonomi media nasional tanpa mengorbankan fungsi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan. Pada akhirnya, upaya mempertahankan kedaulatan informasi ini akan menentukan apakah demokrasi kita tetap tegak berdiri atau perlahan tergerus oleh disrupsi yang tidak memiliki tata kelola, sebuah pilihan eksistensial yang tidak bisa ditunda lagi bagi masa depan Indonesia. *

👁️ 5.404 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."