Lokapalanews.id | Bandung – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menyatakan Standar Nasional Indonesia berstatus wajib perlu diperluas untuk membentengi produk lokal dari serbuan barang impor murah. Langkah ini sekaligus ditujukan membuka peluang ekspor bagi pelaku industri kecil menengah.
Bane Raja Manalu memaparkan jumlah regulasi teknis berbasis standardisasi di dalam negeri saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Melalui Panja SNI, Komisi VII mendorong pemerintah memperluas pemberlakuan aturan tersebut pada sektor industri yang berkaitan langsung dengan keamanan konsumen dan daya saing nasional. Keterangan tersebut disampaikan seusai kunjungan kerja ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik Kementerian Perindustrian di Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan regulasi standardisasi berfungsi sebagai hambatan non-tarif untuk memproteksi pasar domestik, seperti pada sektor tekstil dan pakaian yang kini tertekan produk asing. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak mempersulit pelaku usaha akibat ketidakpastian waktu pengurusan dokumen mutu. Pemerintah diminta menetapkan kepastian layanan yang jelas serta terukur agar tidak mengganggu rencana produksi dan distribusi industri nasional.
Legislator tersebut juga menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat momentum meningkatkan ekspor barang lokal. Namun, banyak pelaku sektor kecil menengah belum mampu memanfaatkan peluang tersebut karena produknya belum memenuhi syarat mutu internasional. Bane meminta pemerintah menaikkan ambang batas fasilitas tarif nol persen pengurusan sertifikasi yang saat ini dipatok maksimal Rp60 juta per tahun agar lebih banyak pelaku usaha terbantu. *R102






