Lokapalanews.id | Jakarta – Satuan Tugas NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang buronan kakap kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia. Penangkapan tersangka yang dijuluki “The Doctor” ini menjadi bukti efektivitas kerja sama keamanan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut diamankan pada Minggu (5/4/2026) siang waktu setempat. Keberhasilan ini merupakan buah dari operasi intelijen terpadu yang melibatkan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah pemantauan intensif dilakukan sejak awal Maret lalu.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa AFT merupakan target prioritas yang sempat lolos dari penyergapan di Kuala Lumpur. “Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan ketat hingga yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” jelas Untung.
Dalam struktur jaringan narkotika internasional, AFT memegang peran krusial sebagai distributor utama yang menyuplai barang haram ke pasar Indonesia. Nama “The Doctor” mencuat setelah pengembangan penyidikan dari tersangka lain, termasuk E alias Koko E, yang lebih dulu diringkus aparat.
Modus operandi yang dijalankan AFT tergolong rapi dan variatif untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas di perbatasan. Selain menggunakan jalur darat dan kargo laut, ia kerap menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas menyerupai kotak kado. Tak hanya sabu, AFT juga diketahui mengedarkan produk narkotika modern berupa cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional ditegaskan melalui pemulangan segera tersangka ke tanah air. Setelah menyelesaikan proses administrasi di Malaysia, AFT dijadwalkan tiba di Indonesia untuk menghadapi proses hukum lanjutan di bawah wewenang Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AFT terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik telah menyiapkan sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran gelap, kepemilikan, dan keterlibatan dalam sindikat narkotika terorganisir.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memutus rantai pasokan narkotika lintas negara yang selama ini menyasar pasar domestik. Penangkapan “The Doctor” sekaligus mengirimkan pesan kuat bagi para pelarian kasus narkotika bahwa ruang gerak mereka di luar negeri kian menyempit berkat kolaborasi erat Interpol di kawasan Asia Tenggara. *R103






