Lokapalanews.id | Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar lima kasus kriminalitas menonjol yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan 2026. Dari rentetan pengungkapan tersebut, polisi menyoroti aksi brutal sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar sebagai penagih utang atau debt collector gadungan untuk merampas kendaraan warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjamin keamanan ibadah masyarakat. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan senjata tajam dalam melancarkan aksinya di wilayah hukum Tangerang Kota.
Modus operandi sindikat debt collector ini tergolong rapi namun sangat berbahaya. Para pelaku menghentikan korban di tengah jalan dengan tuduhan palsu terkait tunggakan cicilan kendaraan. Jika korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan melakukan penganiayaan berat; tercatat salah satu korban mengalami luka tusuk di paha dan pemukulan hingga gigi patah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Utara. Dalam penggerebekan terbaru, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima eksekutor lapangan dan dua penadah, beserta barang bukti berupa 12 unit sepeda motor serta berbagai jenis senjata tajam.
Selain sindikat penagih utang gadungan, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap jaringan curanmor bersenjata api yang melempar barang bukti ke wilayah Lampung. Jaringan ini diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit motor hasil curian menggunakan mobil sewaan untuk mengelabui petugas di pelabuhan penyeberangan.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah perampokan brutal di wilayah Neglasari yang menyasar rumah warga saat waktu salat subuh. Pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci, membekap korban hingga pingsan, dan menggasak perhiasan serta uang tunai senilai Rp200 juta. Pelaku berinisial RS dan penadahnya berinisial HA kini telah mendekam di sel tahanan.
Polisi juga menangkap komplotan begal bersenjata celurit yang kerap beraksi di Jalan Raden Saleh, Ciledug, serta pencuri spesialis parkiran Mall Tang City. Pada kasus di Mall Tang City, pelaku menggunakan modus unik dengan membawa motor korban ke tukang kunci duplikat setelah memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dari berbagai kasus ini dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mengaku pihak resmi di jalanan dan segera melapor ke pos polisi terdekat jika merasa terancam. *R103






