--- / --- 00:00 WITA

Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Kecerdasan Artifisial Pendidikan

Menteri Koordinator PMK Pratikno bersama enam menteri lainnya menunjukkan dokumen SKB tentang Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan usai penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan regulasi bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada sektor pendidikan guna menjamin keamanan anak di ruang siber. Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur standarisasi penggunaan teknologi mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan langkah preventif agar adopsi teknologi tetap selaras dengan perkembangan kognitif anak. Dalam proses penandatanganan kesepakatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), ia menekankan bahwa kriteria usia dan kesiapan mental menjadi indikator utama dalam implementasi AI di lingkungan belajar.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Pratikno menjelaskan bahwa semakin muda usia peserta didik, maka intervensi teknologi digital dalam proses pembelajaran harus semakin terkendali. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada durasi penggunaan gawai serta penyaringan jenis konten yang dapat diakses oleh anak. Hal ini bertujuan agar AI bertindak sebagai pendukung proses belajar, bukan justru menggeser peran interaksi sosial dan pengembangan karakter dasar anak.

Senada dengan Menko PMK, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti besarnya jumlah pengguna internet anak di Indonesia sebagai alasan mendesak di balik penerbitan SKB ini. Meutya menegaskan bahwa anak Indonesia tidak boleh sekadar menjadi target pasar industri teknologi global. Sebaliknya, mereka harus dibekali kemampuan literasi digital yang memadai agar mampu memanfaatkan teknologi secara proporsional sesuai dengan tingkat kesiapan masing-masing.

Prinsip utama yang diusung dalam regulasi ini adalah “Tunggu Anak Siap”, sebuah konsep yang diadopsi dari kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS). Meutya menyebutkan bahwa setiap kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, wajib mempertimbangkan kesiapan psikologis pengguna. Dengan demikian, risiko paparan konten negatif atau dampak adiksi digital dapat diminimalisir sejak dari lingkungan institusi pendidikan.

Baca juga:  Ajak Mahasiswa Kreatif, Wamen Stella Christie: Cari Kepakaran Sejak Kuliah untuk Masa Depan

Melalui pedoman ini, pemerintah berharap sekolah, guru, dan orang tua memiliki acuan baku dalam mengintegrasikan AI ke dalam kurikulum. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang modern tanpa mengabaikan perlindungan terhadap perkembangan mental anak. Integrasi teknologi digital kini diarahkan pada penguatan karakter dan kompetensi masa depan yang lebih terstruktur dan terawasi.

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tujuh pimpinan kementerian, yakni Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal transformasi digital di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Implementasi SKB ini akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah guna memastikan setiap institusi pendidikan siap mengadopsi teknologi AI secara bijak. Dengan adanya payung hukum ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam menata lanskap pendidikan masa depan yang berbasis pada teknologi canggih namun tetap mengedepankan keamanan serta etika digital bagi generasi muda. *R107

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."