--- / --- 00:00 WITA

KPK Dorong Kampus Perkuat Integritas Mahasiswa

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Lokapalanews.id | Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi di tengah tren modus korupsi yang kian terselubung. Langkah ini krusial mengingat kompleksitas praktik lancung saat ini sering kali disembunyikan di balik prosedur administratif yang secara formal tampak sah namun merugikan negara.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan pesan tersebut dalam kuliah umum bertajuk “Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi” yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta (Polkesyo), Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (28/2/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dilansir infopublik.id, Ibnu menekankan bahwa penguatan sistem tata kelola di lingkungan akademisi merupakan fondasi utama untuk mencetak calon pemimpin masa depan yang bersih.

Menurut Ibnu, posisi strategis perguruan tinggi tidak terbatas sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan semata. Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk berfungsi sebagai ruang pembentukan karakter dan agen penyiapan sumber daya manusia kreatif yang menjunjung tinggi nilai integritas. Peran ini menjadi vital agar kampus dapat tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.

Dalam paparannya, Ibnu menggarisbawahi bahwa kemunculan praktik korupsi tidak selalu didasari oleh niat jahat individu sejak awal. Fenomena ini sering kali dipicu oleh kelemahan sistem yang memberikan ruang atau celah bagi terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, KPK berpandangan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan hukum secara represif, melainkan harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan penguatan integritas bagi para pengambil kebijakan.

Kondisi integritas nasional saat ini memang sedang menghadapi tantangan besar. Ibnu menyoroti data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia. Skor Indonesia tercatat menurun menjadi 34 dari skala 100, dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Secara global, posisi Indonesia kini menempati peringkat 109 dari 182 negara yang disurvei.

Penurunan skor IPK tersebut menjadi alarm bagi kualitas layanan publik, efektivitas pemerintahan, serta tata kelola anggaran di sektor usaha. Ibnu mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada dasarnya merampas hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, hingga penyediaan infrastruktur yang layak bagi publik.

Baca juga:  Diganti karena "Tidak bisa Kerja Sama"? Itu Drama. Masalahnya Jelas: Uang

Sebagai langkah konkret pencegahan, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) terus menggencarkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai instrumen strategis. Program kolaboratif ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi, hingga pelatihan bagi dosen dan guru. KPK juga fokus pada pengembangan bahan ajar serta penguatan kegiatan kemahasiswaan agar nilai-nilai kejujuran terinternalisasi dengan baik.

Implementasi PAK dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai integritas ke dalam kurikulum pendidikan serta memperkuat ekosistem pendidikan secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa pembelajaran antikorupsi tidak hanya berhenti sebagai materi teoritis di dalam kelas, tetapi menjelma menjadi praktik integritas yang berkelanjutan dalam kehidupan akademik maupun profesional saat mahasiswa lulus nanti.

Selain di perguruan tinggi umum, KPK juga menyasar institusi pendidikan kedinasan. Sepanjang tahun 2025, program peningkatan kapasitas integritas telah dilaksanakan di sejumlah institusi strategis di bawah naungan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Khusus Layanan (PTKL). Beberapa di antaranya meliputi Politeknik Pengayoman Indonesia, Politeknik Statistika, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD).

KPK kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Ibnu menegaskan prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan tertentu dan keadilan tidak boleh menyerah pada kekuasaan. Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa tanpa adanya budaya integritas yang kokoh di tengah masyarakat, upaya penindakan hukum saja tidak akan pernah cukup untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Menutup rangkaian kuliah umum tersebut, Ibnu mengajak civitas akademika untuk memaknai momentum Ramadan sebagai waktu untuk refleksi diri. Ia berharap perguruan tinggi mampu mengemban amanah dalam mencetak generasi profesional yang tidak hanya unggul dan kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral yang tinggi terhadap bangsa.

Acara yang berlangsung di Yogyakarta tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan perguruan tinggi, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Hadir pula perwakilan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK guna memastikan keberlanjutan kolaborasi dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang kokoh dan berintegritas. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."