--- / --- 00:00 WITA

DPR Tegaskan UU Guru dan Dosen Jamin Kesejahteraan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dalam sidang pengujian materiil UU Guru dan Dosen di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan keterangan resmi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan tersebut, DPR menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan profesi dosen di Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan. Sidang dengan agenda pemeriksaan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) dalam UU Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa pembentukan UU Guru dan Dosen didasari oleh semangat untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada tenaga pendidik sebagai pilar strategis sistem pendidikan nasional. Sebelum adanya undang-undang ini, aspek kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para dosen dinilai masih sangat terbatas sehingga memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

“Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara,” ujar Rudianto Lallo usai persidangan.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa mekanisme upah yang berlaku saat ini telah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal ini bertujuan agar daya beli para pendidik tetap terjaga sehingga kebutuhan hidup layak bagi dosen dan keluarganya dapat senantiasa terpenuhi secara optimal.

DPR juga memaparkan struktur penghasilan dosen yang tidak hanya bersumber dari gaji pokok semata. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kompensasi bagi dosen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga berbagai maslahat tambahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  DPR Desak Perketat Regulasi AI Terkait 'Deepfake'

Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto mengklarifikasi bahwa tunjangan fungsional adalah bentuk konkret penghargaan negara atas jenjang karier akademik. Menurutnya, setiap tahapan mulai dari asisten ahli hingga mencapai gelar profesor merupakan bukti kompetensi yang harus dibarengi dengan tanggung jawab akademik serta kompensasi yang sesuai.

“Dosen memiliki jenjang karier yang jelas. Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,” jelasnya lagi.

Pemerintah dan DPR juga tetap memberikan atensi bagi para dosen non-ASN yang mengabdi di perguruan tinggi swasta (PTS). Negara memberikan dukungan melalui subsidi tunjangan fungsional serta jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga asas keadilan dalam dunia pendidikan tetap terjaga meski terdapat perbedaan status kepegawaian.

Mengenai perbedaan antara dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS, DPR menegaskan hal tersebut bukanlah tindakan diskriminasi. Perbedaan skema tersebut murni didasarkan pada sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian, di mana PTN dibiayai oleh APBN sementara PTS dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau yayasan.

Dalam argumen penutupnya, DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menggarisbawahi bahwa penghidupan layak mencakup aspek komprehensif mulai dari sandang, pangan, papan, hingga jaminan hari tua dan rekreasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berkesimpulan bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut secara adil. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."