--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memberikan keterangan pers terkait penindakan 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap belasan korporasi yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, pemerintah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp4.482.000.000 terhadap 12 perusahaan yang tersebar di enam provinsi. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha bahwa pengawasan norma ketenagakerjaan kini dilakukan secara nyata dan terukur guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja domestik maupun kepatuhan investasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan bersifat variatif. Nilai denda tersebut dikalkulasi berdasarkan akumulasi jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan secara tidak sah atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seluruh dana hasil denda ini nantinya tidak mengendap di kementerian, melainkan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan terhadap norma penggunaan TKA akan menjadi agenda prioritas yang terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA merupakan persoalan sensitif yang mendapat perhatian besar dari publik, sehingga menuntut respons pengawasan yang cepat dan tepat sasaran di lapangan. Pemeriksaan ini merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang saat ini masih mempekerjakan TKA di luar koridor aturan untuk segera melakukan penyesuaian secara mandiri. Ismail menekankan bahwa jika imbauan tersebut diabaikan, Kemnaker tidak akan ragu untuk menjatuhkan tindakan hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi praktik di lapangan sangat diharapkan, di mana Kemnaker membuka ruang pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA yang akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan skala prioritas.

Baca juga:  Imigrasi Soekarno-Hatta Pertahankan Posisi 10 Besar Dunia

Secara teknis, temuan pelanggaran ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengawas Ketenagakerjaan dari tingkat provinsi dengan tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker pusat. Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa angka denda Rp4,48 miliar tersebut kemungkinan besar masih akan membengkak. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan lain yang saat ini sedang dalam proses penghitungan besaran denda serta dalam tahap penyelesaian pembayaran.

Berdasarkan data persebaran wilayah, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah entitas pelanggar terbanyak, mencakup enam perusahaan. Meski demikian, sanksi finansial terbesar justru dijatuhkan kepada perusahaan di wilayah Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. PT BAP yang beroperasi di Kalimantan Barat tercatat harus membayar denda tertinggi mencapai Rp2.172.000.000, diikuti oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan nilai denda sebesar Rp972.000.000.

Secara rinci, daftar perusahaan yang dikenakan sanksi denda di wilayah Sulawesi Tengah meliputi PT DSI sebesar Rp84.000.000, PT ITSS sebesar Rp180.000.000, PT GCNS sebesar Rp150.000.000, PT IMIP sebesar Rp108.000.000, PT RI sebesar Rp252.000.000, dan entitas PT DSI lainnya dengan nilai Rp180.000.000. Sementara itu, di wilayah Kepulauan Riau, terdapat PT HKI yang didenda Rp336.000.000 dan PT GH sebesar Rp18.000.000.

Pelanggaran juga ditemukan di Kalimantan Tengah pada PT UAI dengan denda Rp12.000.000, serta di DKI Jakarta pada PT CAA dengan nilai denda Rp18.000.000. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pemberi kerja TKA agar senantiasa mematuhi tata kelola ketenagakerjaan demi menjaga stabilitas iklim usaha dan perlindungan tenaga kerja nasional secara berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."