--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Menkeu Instruksikan Pajak Kapal Asing Setara Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Jakarta untuk membahas percepatan solusi hambatan regulasi dan operasional dunia usaha, Senin (26/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesetaraan berusaha (equal treatment) bagi industri pelayaran nasional. Fokus utama kebijakan ini menyasar pada penanganan hambatan proses importasi barang serta celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan pelayaran asing untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar pada Senin (26/1). Sidang ini merupakan pertemuan ketiga yang bertujuan menyerap aduan pelaku usaha sekaligus mencari solusi konkret atas kendala operasional di lapangan. Berdasarkan data per 26 Januari 2026, sebanyak 63 laporan telah masuk melalui kanal pengaduan, dengan mayoritas laporan dalam tahap penyelesaian dan monitoring.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Organisasi pengusaha pelayaran nasional tersebut mengungkap adanya modus perusahaan asing yang memanfaatkan celah aturan untuk tidak memenuhi kewajiban pajak di Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan menginstruksikan langkah tegas agar perusahaan asing diperlakukan setara dengan perusahaan domestik.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memerintahkan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Integrasi data akan dilakukan untuk menjadikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat mutlak dalam penerbitan izin berlayar bagi kapal asing. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi industri dalam negeri yang selama ini patuh terhadap regulasi fiskal.

“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini, sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga:  KAI Daop 4 Dukung Iklim Investasi di Wilayah Utara Jawa Tengah melalui Optimalisasi Aset dan Peningkatan Konektivitas

Selain persoalan perpajakan pelayaran, sidang tersebut juga mencari solusi atas sengketa klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu. Perbedaan tafsir teknis mengenai kode barang di pelabuhan seringkali mengakibatkan barang tertahan dalam waktu lama, yang pada akhirnya mengganggu rantai pasok dan proses produksi industri nasional.

Menkeu menekankan bahwa kendala administratif tidak boleh menghambat laju ekonomi terlalu lama. Untuk mengatasi sengketa klasifikasi ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian dan melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Percepatan proses akan dilakukan melalui penerbitan surat resmi dari Satgas agar barang-barang yang tertahan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan memastikan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil dalam sidang tersebut akan dimonitor pelaksanaannya di tingkat operasional. Pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan prosedur administrasi untuk mengurangi birokrasi yang tumpang tindih. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Upaya debottlenecking ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri. Dengan penanganan hambatan yang terukur dan cepat, pemerintah optimistis daya saing ekonomi nasional akan semakin kuat di tengah dinamika perdagangan global. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."