Lokapalanews.id | Komisi X DPR RI menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di tengah proses hukum tersebut, parlemen menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan hak-hak tenaga pendidik dalam skema besar reformasi pendidikan nasional.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa meski terdapat gugatan terhadap poin-poin tertentu dalam regulasi yang ada, perlindungan terhadap kesejahteraan guru tidak akan terabaikan. Fokus utama parlemen saat ini adalah memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap memberikan jaminan finansial dan pengakuan profesi yang layak bagi para pendidik di seluruh tingkatan.
Integrasi dalam RUU Sisdiknas
Sebagai langkah strategis ke depan, Komisi X berencana mengintegrasikan poin-poin krusial terkait hak dan kesejahteraan tenaga pendidik ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah integrasi ini diambil agar payung hukum pendidikan nasional bersifat komprehensif dan tidak tumpang tindih antaraturan.
“Kami ingin memastikan bahwa soal kesejahteraan guru tetap menjadi substansi utama yang termuat di dalam RUU Sisdiknas mendatang,” sebagaimana disampaikan dalam laman resmi DPR RI.
Penataan Skema Tunjangan
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah sinkronisasi pemberian tunjangan profesi agar lebih inklusif dan efektif. Komisi X menyoroti perlunya skema yang memudahkan guru dalam memperoleh haknya tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit, namun tetap menjaga standar kualitas pengajaran.
Terkait proses yang berjalan di MK, DPR RI memilih untuk menunggu hasil keputusan final sebelum mengambil langkah legislasi lebih lanjut terhadap UU Guru dan Dosen. Prinsip keterbukaan terhadap masukan dari berbagai organisasi profesi guru terus dikedepankan guna meminimalisir kegagalan manajemen kebijakan yang sering kali disebabkan oleh minimnya koordinasi dan dukungan data di lapangan.
Melalui penataan ulang dalam RUU Sisdiknas, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan perlindungan antara guru yang berstatus aparatur sipil negara dengan guru honorer maupun swasta. Parlemen menargetkan regulasi baru ini nantinya dapat memberikan kepastian kerja yang lebih stabil bagi jutaan pendidik di Indonesia. *R103






