--- / --- 00:00 WITA

DPR Godok UU Monopoli: KPPU Diusulkan Jadi Otoritas Persaingan Usaha

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Lokapalanews.id | Depok – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas perubahan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini bertujuan memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar benar-benar berfungsi sebagai “wasit” yang tegas dalam memutuskan berbagai permasalahan persaingan usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyampaikan hal tersebut usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Kota Depok, Jawa Barat, yang mengundang KPPU untuk menyerap masukan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Intinya KPPU dibuat revisi perbaikan ini supaya dia bisa menjadi wasit bagi mereka yang melakukan persaingan usaha yang melakukan praktik monopoli yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan berbuat curang itu bisa ditindak,” ujar Darmadi, Rabu (26/11/2025).

Darmadi mengusulkan agar KPPU diubah namanya menjadi Otoritas Persaingan Usaha. Perubahan status kelembagaan ini diyakini akan memberikan KPPU kekuatan menindak dan efektivitas yang setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus menghilangkan potensi kelembagaan yang “terombang-ambing.”

Selain aspek kelembagaan, RUU ini fokus mengatasi tantangan pembuktian. Darmadi Durianto menekankan pentingnya memasukkan konsep indirect evidence (bukti tidak langsung) atau petunjuk sebagai alat bukti yang sah. Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan KPPU selama ini dalam mendapatkan direct evidence (bukti langsung), demi mempercepat penegakan hukum dengan basis bukti yang lebih kuat.

Meskipun demikian, Komisi VI DPR RI menegaskan perlunya menjaga keseimbangan kewenangan. Kewenangan ekstrem, seperti penyadapan dan penggeledahan, dikhawatirkan dapat menimbulkan abuse of power dan mengganggu iklim bisnis. Kewenangan tersebut sebaiknya tetap berada di ranah penegak hukum lain, sementara KPPU difokuskan pada perannya sebagai wasit yang adil dan kuat. *R103