Lokapalanews.id | Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pod getar asal Malaysia dan menyita 295 unit barang bukti di Kota Medan, Rabu (23/9/2026).
Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026. Polisi membekuk tiga tersangka yang mengedarkan narkoba jenis rokok elektronik tersebut.
Pengungkapan bermula di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. Petugas mencokok SAB (21), pemuda asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang bertindak sebagai pengedar saat hendak bertransaksi.
SAB menggunakan modus unik untuk menyamarkan jejak. Ia selalu menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun setiap kali memenangi kesepakatan dengan pembeli.
Dari tangan SAB, polisi menyita lima unit pod getar yang terdiri dari empat merek Yakuza dan satu merek Batman.
Penyidikan bergerak cepat. Tim Resnarkoba melacak keberadaan pemasok utama dan membekuk pasangan kekasih, MAR (25) dan PAS (27), di rumah kos kawasan Jalan Kasuari, Medan.
Kedua tersangka sempat mengelak. Trik mereka runtuh saat petugas memeriksa jam dinding di atas lemari dan menemukan lima pod getar tersembunyi di dalam body jam tersebut.
Pengembangan tak berhenti di rumah kos. Polisi menyisir rumah keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang dijadikan gudang penyimpanan utama.
Di kamar tidur lokasi tersebut, petugas membongkar isi lemari dan menemukan 285 unit pod getar tambahan.
Para pelaku mengaku baru dua bulan mengoperasikan jaringan ini. Bisnis haram tersebut berawal dari konsumsi pribadi lalu berubah menjadi transaksi berskala besar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan MAR merupakan otak jaringan lokal yang terkoneksi langsung dengan pihak di luar negeri. MAR berkomunikasi aktif dengan sang pengendali di Malaysia lewat aplikasi pesan khusus.
Polisi kini memburu sosok pengendali yang bermarkas di Malaysia. Seluruh tersangka beserta 295 barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pengusutan tuntas. *R103






