--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Jebakan Asap Bali

Sampah berserakan di kawasan pemukiman padat penduduk di Bali akibat belum optimalnya layanan pengangkutan dan pengolahan sampah.

Lokapalanews.id | Saya melihat seorang ibu di pinggiran Denpasar sore tadi. Ia berdiri di depan tumpukan sampah yang mulai membusuk di depan rumahnya. Sudah lima hari plastik dan sisa makanan itu tidak dijemput truk pengangkut sampah. Baunya mulai mengundang lalat dan belatung. Dengan wajah masygul, ia menyulut korek api. Asap hitam pun membumbung, mengotori langit biru Pulau Dewata.

Ibu itu tahu ada aturan. Ia tahu membakar sampah bisa didenda jutaan rupiah. Tapi ia punya pertanyaan yang lebih tajam dari pasal mana pun: “Kalau tidak dibakar, saya harus tidur bersama sampah?”

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Inilah ironi di Bali per April 2026. Kita punya Perda, punya Surat Edaran, punya ancaman sanksi Tipiring. Tapi kita belum punya sistem yang waras. Data bicara sangat jujur: Bali kini memproduksi sekitar 4.200 ton sampah per hari. Ironisnya, merujuk pada performa sistem kita, sekitar 70 persen atau hampir 3.000 ton di antaranya belum mampu dikelola dengan benar.

Sampah-sampah itu tidak hilang. Mereka hanya pindah tempat. Masuk ke sungai, ditumpuk di lahan kosong, atau berakhir menjadi polusi udara di halaman belakang warga. TPA Suwung sudah divonis mati berkali-kali, namun napasnya dipaksa panjang hingga akhir 2026 karena kita tidak punya pilihan lain.

Kebijakan per 1 April kemarin makin menjepit. Sampah organik dilarang masuk TPA. Niatnya mulia: agar warga mengolah sampah di rumah. Tapi masalahnya, tidak semua rumah punya lahan untuk mengompos. Tidak semua desa punya TPS3R yang hidup. Akhirnya, sampah itu “parkir” di pinggir jalan, menunggu nasib yang tak pasti.

Lalu, di tengah kekacauan sistem ini, pemerintah dengan gagahnya mengeluarkan sanksi. Rakyat yang sudah pusing cari makan, kini harus was-was menghindari denda. Ini logika yang bengkok. Memberi sanksi kepada rakyat karena membakar sampah, sementara negara belum mampu mengangkut sampah tersebut, adalah sebuah ketidakadilan yang telanjang.

Baca juga:  Dunia tanpa Dinding di Kampus Al Azhar: Saat Syifa tak Lagi Berjuang Sendirian

Pemimpin itu seharusnya menjadi penyedia solusi paling depan. Bukan sekadar menjadi tukang tagih denda paling galak. Jika pemerintah belum bisa menjamin truk datang tepat waktu, atau belum bisa menghidupkan TPST yang banyak mangkrak itu, maka sanksi hanyalah sebuah jebakan. Rakyat dipaksa bersalah karena negara absen memberikan jalan keluar.

Jangan sampai kita hanya garang menghukum warga kecil yang membakar sekeranjang sampah plastik. Tapi kita mendadak “pemaaf” ketika sistem pengelolaan sampah provinsi gagal total mencapai target. Keadilan itu sederhana: jangan tuntut ketaatan setinggi langit jika fasilitas yang disediakan masih jauh di bawah tanah.

Sanksi itu bagus, tapi ia adalah langkah terakhir. Langkah pertamanya adalah melayani. Jika layanan pengangkutan sampah saja masih seperti judi – kadang ada, seringnya tidak – maka sanksi hanyalah cara pemerintah untuk mencuci tangan dari kegagalannya sendiri.

Bali tidak akan bersih hanya dengan surat tilang. Bali akan bersih jika setiap sampah yang ditaruh warga di depan pintu, benar-benar dijemput dan diolah secara tuntas. Sebelum itu terjadi, jangan salahkan jika rakyat lebih memilih api daripada belatung. Sudahkah kita membenahi truk sebelum menyiapkan borgol? *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."