Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji subsidi yang memicu kerugian negara hingga Rp1,26 triliun sepanjang periode 2025 hingga awal 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Polri mensinyalir tingginya disparitas harga akibat gejolak minyak mentah dunia menjadi pemicu utama oknum tidak bertanggung jawab melakukan pengoplosan dan penyelewengan distribusi energi bersubsidi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah telah menekan harga minyak industri. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyedot kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat, namun celah disparitas harga ini justru disalahgunakan. Kami mencatat kerugian dari sektor BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar,” ujar Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sepanjang tahun 2025 saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia telah memproses hukum 568 kasus. Dari ratusan tempat kejadian perkara tersebut, polisi menetapkan 583 orang sebagai tersangka yang tersebar secara masif di 33 provinsi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyebutkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya berpusat di Pulau Jawa, tetapi merata hingga ke pelosok daerah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan sistematis yang berupaya mengambil keuntungan dari pos anggaran perlindungan sosial pemerintah.
“Jumlah tersangka sebanyak 583 orang membuktikan bahwa praktik penyalahgunaan ini terjadi secara masif. Kami tidak akan memberikan toleransi, termasuk jika ada keterlibatan oknum internal yang menjadi pelindung praktik ilegal ini,” tegas Irhamni.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polri kini memperketat pengawasan di jalur distribusi dan membuka kanal pengaduan masyarakat secara luas melalui hotline khusus. Polri mengimbau pelaku industri untuk tidak tergiur menggunakan BBM subsidi dan mendesak para spekulan segera menghentikan aktivitas mereka sebelum tindakan hukum yang lebih keras diambil.
Upaya bersih-bersih di sektor energi ini diharapkan dapat memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi kebocoran anggaran negara dapat ditekan seminimal mungkin sehingga stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian kondisi global yang masih membayangi. *R103






