--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polisi Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah atau lender pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kini resmi menetapkan pendiri sekaligus mantan direktur perusahaan tersebut yang berinisial AS sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka terhadap AS menambah panjang daftar petinggi PT DSI yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. AS yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 tersebut diduga terlibat kuat dalam skema penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para investor.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Fakta-fakta penyidikan menunjukkan peran aktif AS dalam operasional perusahaan yang berujung pada gagal bayar dana para lender.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada AS untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (08/04/2026) mendatang di Ruang Dittipideksus Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan. Langkah proaktif ini telah diberlakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan teknis.

Sebelum menetapkan AS, Bareskrim Polri telah lebih dulu menyeret tiga petinggi PT DSI lainnya ke meja hijau. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI. Ketiganya diduga bekerja sama dalam mengelola dana investasi secara melanggar hukum.

Baca juga:  Polri Tegaskan Tidak Anti Kritik Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat

Modus operandi yang didalami penyidik mencakup pengelolaan dana investasi yang tidak transparan serta adanya dugaan pengalihan aset hasil kejahatan ke sejumlah perusahaan afiliasi. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana ke PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari yang diduga berkaitan erat dengan para tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri keuangan berbasis syariah. Penyidik berkomitmen untuk melakukan asset recovery guna mengembalikan kerugian para nasabah yang tergiur dengan iming-iming investasi aman namun berujung pada penggelapan massal.

Bareskrim Polri juga mengimbau para korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat konstruksi perkara. Penanganan kasus PT DSI ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara fintech agar senantiasa patuh pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjaga amanah nasabah.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami potensi tersangka baru dari pihak internal maupun eksternal yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Polri menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku kejahatan kerah putih ini. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."