Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai tindakan yang tidak lazim dan mencederai rasa keadilan.
Kritik tajam tersebut merespons kebijakan lembaga antirasuah yang memindahkan tempat penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji itu dari Rutan KPK ke sebuah hunian di kawasan Condet, Jakarta Timur. Soedeson mengingatkan bahwa meskipun secara regulasi pengalihan penahanan dimungkinkan dalam KUHAP, aspek kepatutan dan rasa keadilan di tengah masyarakat harus tetap menjadi kompas utama bagi penegak hukum.
“Kalau masalah kewenangan penahanan itu ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP bisa di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya yang dikutip di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengaku khawatir kebijakan tersebut akan menciptakan preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya. Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara selektif dan ketat, terutama menyangkut alasan subjektif maupun objektif penangguhan penahanan.
Menurut Soedeson, alasan kemanusiaan seperti gangguan kesehatan yang berat mungkin bisa diterima secara logis oleh publik. Namun, jika pengalihan dilakukan tanpa alasan darurat medis, hal tersebut justru mengundang tanda tanya besar mengenai integritas proses hukum yang sedang berjalan. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut sudah layak dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat luas yang menjadi korban praktik rasuah.
“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak?” tegasnya.
Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Praktik korupsi tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Ia mulai ditahan sejak Kamis (12/3/2026), namun keberadaannya di rutan sempat dipertanyakan publik saat momen Idul Fitri pekan lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence sejak Kamis (19/3/2026). Budi secara terbuka mengakui bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan atau sakit, melainkan murni atas dasar permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meskipun status penahanannya berubah, KPK menjamin proses hukum tidak akan terganggu. Budi menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah bekerja keras melengkapi berkas perkara agar kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK mengeklaim pengawasan terhadap tersangka di kediaman tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut dianggap belum cukup meredam kritik di parlemen. Soedeson kembali mengingatkan KPK untuk tetap objektif dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu. Kejelasan alasan di balik kebijakan “tidak lazim” ini menjadi krusial agar kepercayaan publik terhadap institusi KPK tidak semakin tergerus di tengah pengusutan kasus-kasus besar yang menyita perhatian nasional. *R103






