--- / --- 00:00 WITA

Komisi III DPR RI Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Teror Air Keras Pejuang HAM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan pers terkait urgensi penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap pengurus Kontras, Andrie Yunus, di Gedung Nusantara II, Jakarta (16/3/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan atensi tertinggi terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia sekaligus pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Dalam rapat khusus yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026), Komisi III DPR RI menegaskan bahwa serangan fisik terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan keamanan warga negara yang melakukan fungsi kontrol sosial. Legislator mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak melampaui penangkapan pelaku lapangan dan segera mengungkap aktor intelektual yang merancang serangan sistematis tersebut secara transparan dan profesional.

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, memicu gelombang desakan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada eksekutor semata. Kronologi kejadian yang mulai terkuak menunjukkan pola serangan yang terencana, di mana korban disasar saat berada di ruang publik guna memberikan efek gentar bagi komunitas pejuang HAM lainnya. Fakta bahwa korban merupakan tokoh sentral di Kontras—organisasi yang vokal menyuarakan isu-isu pelanggaran kemanusiaan—memperkuat dugaan adanya motif politik atau upaya pembungkaman paksa di balik aksi keji tersebut. Hal inilah yang mendorong Komisi III untuk mengambil langkah luar biasa dengan memanggil otoritas terkait dalam rapat dengar pendapat guna memastikan kasus ini tidak menguap tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat tersebut menyatakan bahwa institusinya memandang insiden ini sebagai alarm bagi penegakan hukum di tanah air. Ia menegaskan, pola serangan menggunakan cairan kimia sering kali digunakan sebagai alat intimidasi yang meninggalkan dampak fisik dan psikis permanen bagi korban. Oleh karena itu, kecepatan Polri dalam merespons bukti-bukti di lapangan, mulai dari rekaman kamera pengawas hingga keterangan saksi kunci, menjadi pertaruhan kredibilitas institusi kepolisian di mata internasional dan domestik. Habiburokhman menekankan bahwa siapa pun yang berada di balik layar, baik penyandang dana maupun perancang skenario, harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Komisi X DPR Kawal Penuh Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026

Dukungan kuat untuk pengusutan tuntas juga datang dari berbagai fraksi di parlemen, menandakan adanya kesatuan suara politik dalam melindungi ruang sipil. Perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, menegaskan bahwa kejahatan serius semacam ini memerlukan penanganan yang luar biasa dari Kapolri. Menurutnya, kegagalan dalam mengungkap dalang utama hanya akan menyuburkan budaya impunitas, di mana pelaku kekerasan merasa terlindungi oleh tabir anonimitas. Senada dengan itu, fraksi-fraksi lain seperti Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, NasDem, Demokrat, hingga PKB memberikan legitimasi penuh bagi Polri untuk mengerahkan unit-unit terbaiknya guna membedah jaringan yang terlibat dalam konspirasi kekerasan ini.

Dilihat dari konteks kebijakan dan sosial, serangan terhadap pembela HAM di Indonesia sering kali memiliki pola berulang yang menyasar individu-individu yang tengah mengawal isu sensitif. Analisis dampak menunjukkan bahwa jika aktor intelektual tidak tertangkap, maka ketakutan akan menyebar di kalangan masyarakat sipil, yang pada akhirnya melemahkan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Secara hukum, pembiaran terhadap dalang kejahatan akan menciptakan preseden buruk bahwa kekerasan fisik adalah instrumen yang “efektif” dan “aman” untuk menghentikan advokasi publik. Oleh sebab itu, Komisi III berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan secara melekat terhadap setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polri, guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang berkepentingan menutup-nutupi kasus ini.

Sebagai penutup, urgensi pengungkapan kasus Andrie Yunus kini berada di pundak Korps Bhayangkara. Publik menanti keberanian Polri untuk menembus tembok kekuasaan atau pengaruh yang mungkin menyelimuti sang aktor intelektual. Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya tidak hanya akan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarga besar Kontras, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin keselamatan setiap warga negara yang berjuang demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa penangkapan otak di balik serangan ini, komitmen Indonesia sebagai negara hukum akan terus dipertanyakan oleh dunia. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."