Lokapalanews.id | Jakarta – Aroma zat kimia menyengat masih tertinggal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, saat fajar menyingsing pada Jumat, 13 Maret 2026. Beberapa jam sebelumnya, tepatnya pada dini hari, sebuah serangan sistematis menyasar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan menyiramkan cairan asam pekat tepat ke arah wajah, dada, dan tangan. Serangan ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa, melainkan sebuah pesan teror yang dirancang dengan presisi untuk melumpuhkan salah satu suara paling vokal di republik ini.
Andrie Yunus menderita luka bakar kimiawi serius mencapai 24 persen dari total luas permukaan tubuhnya. Tim medis saat ini tengah berjuang menyelamatkan penglihatan korban yang terancam permanen akibat paparan langsung air keras pada jaringan mata. Urgensi kasus ini meningkat berlipat ganda mengingat posisi strategis Indonesia yang pada tahun 2026 ini tengah menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini akan menjadi noda hitam bagi diplomasi kemanusiaan Indonesia di panggung internasional, sekaligus mengonfirmasi kerentanan ekstrem yang dihadapi oleh pembela hak asasi manusia (human rights defenders) di tanah air.
Serangan ini terjadi dalam ruang waktu yang sangat spesifik, yakni sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Topik yang dibahas adalah isu sensitif mengenai remiliterisasi dan langkah judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rentetan kronologis ini membangun hipotesis kuat bahwa penyerangan tersebut berkelindan erat dengan aktivitas advokasi korban yang secara konsisten menentang pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai menghidupkan kembali dwifungsi militer dan mengancam ruang sipil.
Secara yuridis, tindakan penyiraman zat kimia ini memenuhi unsur delik percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP. Penggunaan cairan korosif yang diarahkan ke organ vital seperti wajah dan saluran pernapasan menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat untuk menimbulkan penderitaan hebat atau kematian. Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa tindakan ini juga masuk dalam kategori penyiksaan (torture) yang dilarang keras oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan, tetapi juga mengidentifikasi aktor intelektual di balik struktur serangan yang terorganisir ini.
Pelanggaran terhadap hak atas rasa aman ini secara telanjang menabrak Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menjamin setiap warga negara untuk memperjuangkan hak asasi tanpa bayang-bayang intimidasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya celah kebijakan perlindungan yang menganga. Andrie Yunus sebelumnya telah melaporkan serangkaian ancaman melalui panggilan telepon gelap pasca keterlibatannya dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) untuk kerusuhan Agustus 2025. Laporan KPF yang mengungkap penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat dan kematian 13 warga sipil diduga menjadi katalis utama meningkatnya eskalasi teror terhadap korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, memberikan penekanan bahwa advokasi Andrie terhadap UU TNI memiliki dampak langsung pada perlindungan hak-hak perempuan di wilayah konflik dan sektor keamanan. Oleh karena itu, ancaman terhadap Andrie adalah ancaman terhadap seluruh entitas pekerja kemanusiaan, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Negara memiliki kewajiban konstitusional melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk segera memberikan proteksi fisik dan prosedural kepada korban serta keluarganya guna mencegah intimidasi lanjutan selama proses hukum berjalan.
Situasi ini mencerminkan adanya potensi maladministrasi dalam sistem keamanan publik jika kepolisian gagal mendeteksi pola intimidasi yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari. Pola serangan terhadap aktivis di Indonesia seringkali berakhir pada “penyelesaian di tingkat lapangan” tanpa pernah menyentuh otak penyerangan, sebuah preseden buruk yang melanggengkan budaya impunitas. Jika pembela HAM yang bekerja di jantung ibu kota dapat diserang dengan cara sekolosal ini, maka jaminan keselamatan bagi masyarakat sipil di daerah pinggiran atau wilayah konflik menjadi semakin dipertanyakan.
Indonesia saat ini berada di bawah sorotan tajam komunitas global terkait komitmennya terhadap Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak kepolisian untuk menjalankan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel guna memastikan hak atas keadilan bagi korban terpenuhi. Pemulihan komprehensif, baik secara medis maupun psikis, harus dijamin oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan memberikan ruang aman bagi warganya. Tanpa tindakan tegas dan cepat dari Presiden untuk memerintahkan pengusutan tuntas, peristiwa ini akan menjadi lonceng kematian bagi demokrasi yang semakin menyempit di tahun 2026. *R101






