Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua tersangka yang diketahui berinisial IM dan DSK tersebut diringkus oleh kepolisian di wilayah Sumatera Selatan setelah sebelumnya terdeteksi melakukan upaya melarikan diri dari proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 9 Maret 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam guna memastikan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau kembali berupaya menghindar dari pemeriksaan penyidik.
Menurut Kombes Pol. Budi, keputusan penahanan diambil karena adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka berupaya melarikan diri saat proses hukum berjalan. Saat ini, kedua tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IM mulai ditahan pada 9 Maret 2026, sementara DSK menyusul pada 10 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak Kementerian Pertanian kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut disusun setelah kementerian menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jakarta. Temuan audit tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen proyek dengan realita di lapangan yang mengarah pada praktik proyek fiktif.
Berdasarkan data audit BPKP, nilai total proyek yang diduga fiktif tersebut mencapai Rp27 miliar. Dari total nilai proyek tersebut, hasil penyidikan sementara menemukan bahwa realisasi dana yang telah dicairkan dan diterima oleh pihak-pihak terkait mencapai angka Rp10 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi kementerian, namun faktanya proyek yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Polda Metro Jaya hingga kini terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun rekanan swasta, dalam skema proyek fiktif yang merugikan keuangan negara ini. Penahanan IM dan DSK diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di lingkungan lembaga negara tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tegas penahanan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba menghambat proses keadilan. Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek di lingkungan instansi pemerintah guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di masa mendatang. *R103






