--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Hormat yang Menyakiti

Gedung perkantoran dinas tenaga kerja yang menjadi saksi bisu upaya mediasi antara seorang pendidik dan yayasan pendidikan yang tengah berselisih.

Lokapalanews.id | Saya sering merenung soal pengabdian. Di negeri ini, pengabdian itu barang mahal. Tapi sering kali harganya murah di mata penguasa. Atau di mata yayasan.

Kemarin saya membaca sebuah dokumen. Tebalnya beberapa halaman . Isinya bukan soal prestasi akademik yang mentereng. Bukan soal penemuan laboratorium yang hebat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Isinya adalah rintihan. Rintihan seorang pendidik. Di sebuah kampus di Denpasar. Namanya kita samarkan saja. Sebut saja John.

John sudah mengabdi lama sekali. Sejak tahun 2014. Kalau dihitung, sudah 11 tahun lamanya. Itu bukan waktu yang sebentar

Tapi apa balasan yang ia terima? Sebuah surat. Isinya: pemberhentian. Atau bahasa kerennya, PHK. Surat itu datang di ujung tahun 2025. Tanggalnya 18 Desember. Tapi anehnya, surat baru sampai ke tangan John tanggal 30 Desember. Ada jeda 12 hari.

Dalam dunia kurir, itu lama sekali. Dalam dunia hukum, itu namanya cacat administratif. Tapi mari kita bedah isinya. Ini yang lebih menarik. Lebih menohok nurani kita.

Di surat itu tertulis: “Diberhentikan Dengan Hormat”. Kalimatnya manis. Sopan sekali. Seolah-olah hubungan ini berakhir dengan pelukan.

Tapi tunggu dulu. Di paragraf lain, ada narasi berbeda. Ada tuduhan pelanggaran etika. Ada penyebutan mosi tidak percaya.

Ini kan kontradiksi. Kalau diberhentikan dengan hormat, artinya tidak ada salah. Kalau ada salah, ya jangan pakai kata “hormat”.

Yayasan ini ingin terlihat baik, tapi ingin membuang orang. Tanpa pesangon. Tanpa kompensasi apa pun. Ini yang membuat saya geleng-geleng kepala.

Di mana nuraninya? Ini lingkungan kampus. Tempat mencetak moral bangsa. Tapi praktiknya lebih ngeri dari pabrik konveksi.

John ini bercerita. Selama 11 tahun, ia tak pernah dapat Surat Peringatan. Tidak ada SP I. Tidak ada SP II. Apalagi SP III.

Tiba-tiba diputus begitu saja. Padahal aturannya jelas. Ada PP Nomor 35 Tahun 2021. PHK itu jalan terakhir. Harus ada pembinaan dulu.

Baca juga:  Fitnah Lebih Seksi

Yayasan seolah lupa ada aturan negara. Atau mungkin mereka merasa lebih tinggi dari aturan. Yang lebih menyedihkan lagi, soal akun Sister. Anda tahu Sister? Itu sistem informasi dosen secara nasional. Itu “nyawa” akademik seorang dosen.

Akun itu dikunci sepihak oleh kampus. Ini namanya penyanderaan karier. John tidak bisa pindah dengan tenang. Rekam jejaknya tertahan.

Padahal NIDN-nya aktif. Sudah tervalidasi oleh kementerian. Tapi aksesnya diputus. Sungguh terlalu.

Kini, John menuntut haknya. Itu hak normatif. Bukan minta belas kasihan.

Ia juga minta akun Sister dibuka. Ia ingin pamit dengan terhormat. Ia tidak mau kembali lagi ke sana. Ia ingin mencari lingkungan yang lebih kondusif.

Saya jadi teringat obrolan di warung kopi. Mengapa institusi pendidikan sering kali gagap soal keadilan internal? Mereka mengajarkan hukum di kelas, tapi melanggarnya di ruang administrasi.

Mosi tidak percaya dijadikan alasan pemecatan personal. Padahal itu hak akademik. Itu dilindungi undang-undang. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kita sering bicara soal kualitas pendidikan. Tapi bagaimana kualitasnya bisa bagus jika dosennya diperlakukan tidak adil? Jika masa kerja 11 tahun hanya dianggap angin lalu?

John sudah melapor ke Mediator Dinas Tenaga Kerja. Ia siap ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia tidak mencari ribut. Ia mencari keadilan.

Kasus ini adalah cermin bagi banyak yayasan lain. Janganlah karena kekuasaan, aturan diabaikan. Janganlah karena ego, karier seseorang dimatikan.

Pendidikan itu soal keteladanan. Jika pengelola kampusnya saja tidak bisa memberi teladan soal keadilan, apa yang mau diharapkan dari mahasiswanya?

Semoga John mendapatkan haknya. Dan semoga yayasan tersebut sadar, bahwa uang pesangon itu kecil dibanding rusaknya nama baik institusi.

Kita tunggu saja kelanjutannya. Apakah hukum akan tegak, atau nurani tetap tertidur lelap? *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."