--- / --- 00:00 WITA

Menteri PU Dorong Jasa Konstruksi Wujudkan Asta Cita

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (tengah) berfoto bersama pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029 usai prosesi pengukuhan di Jakarta, Selasa (4/3/2026), yang bertujuan memperkuat standar profesionalisme konstruksi nasional.

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, resmi mengukuhkan jajaran pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029 di Jakarta, Selasa (4/3/2026). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat profesionalisme sektor jasa konstruksi nasional sebagai pilar utama dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur berkualitas merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka kerja tersebut, Kementerian PU menetapkan target ambisius melalui skema “PU 608”. Target ini memproyeksikan angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah enam, penghapusan kemiskinan absolut hingga nol persen, serta pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen pada tahun 2029.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menteri Dody menegaskan bahwa sasaran makroekonomi tersebut mustahil tercapai tanpa didukung oleh kualitas infrastruktur yang mumpuni. Kualitas infrastruktur sendiri, menurutnya, sangat bergantung pada standar profesionalisme para pelaku jasa konstruksi. Oleh karena itu, LPJK memegang peran sentral sebagai pengendali standar dan kompetensi konstruksi di tingkat nasional agar pembangunan berjalan efisien dan berdampak nyata bagi publik.

Penguatan peran LPJK menjadi krusial untuk memastikan tata kelola, sertifikasi, dan kompetensi tenaga kerja konstruksi berjalan sesuai regulasi. Menteri PU memperingatkan bahwa standar yang lemah dapat menyebabkan ICOR tidak terkendali, sementara rendahnya kompetensi akan memicu penurunan produktivitas. Lebih lanjut, tata kelola yang longgar dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis negara.

Secara operasional, LPJK memiliki tanggung jawab besar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Tugas tersebut mencakup pencatatan pengalaman badan usaha, akreditasi, penetapan penilai ahli, hingga pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga ini juga berwenang memberikan lisensi dan melakukan penyetaraan kompetensi tenaga kerja asing maupun lokal.

Baca juga:  Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Dalam prosesi pengukuhan tersebut, Insannul Kamil resmi ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota LPJK periode 2025–2029. Ia didampingi oleh sejumlah anggota pengurus, yakni Betty Hariyani, Hambali, Bastian Sodunggaron Sihombing, Michael Sofian Tanuhendrata, Sigit Adjar Susilo, dan Muhammad Ikhsan. Formasi pengurus baru ini diharapkan mampu membawa transformasi positif pada iklim usaha konstruksi di tanah air.

Menteri Dody berpesan agar kepengurusan baru ini menjunjung tinggi integritas dan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LPJK harus benar-benar mencerminkan keahlian nyata di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem jasa konstruksi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Kementerian PU berkomitmen untuk terus mengawal kinerja LPJK agar selaras dengan visi besar pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan. Dengan sistem pengawasan yang ketat dan standarisasi yang tinggi, sektor jasa konstruksi diharapkan menjadi mesin penggerak utama dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam Asta Cita. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."