Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa regulasi mengenai tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disusun untuk menjamin perlindungan konsumen telekomunikasi secara komprehensif. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja atas perubahan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menurut Wayan, aturan tersebut merupakan instrumen krusial bagi negara untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengendalian demi kepentingan publik.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring pada Rabu (4/3/2026), Wayan Sudirta menjelaskan bahwa formulasi tarif dalam UU Cipta Kerja tidak membiarkan harga ditentukan secara bebas oleh pelaku industri tanpa pengawasan. Sebaliknya, negara memiliki otoritas penuh untuk menentukan parameter normatif yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penetapan harga tetap berada dalam koridor yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna akhir layanan digital.
Lebih lanjut, legislator tersebut memaparkan bahwa kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah merupakan penguatan intervensi negara dalam menjaga stabilitas industri. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mencegah praktik perang tarif antar-operator yang berisiko menurunkan kualitas layanan dan menghambat keberlanjutan investasi infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Tanpa adanya batas bawah, persaingan tidak sehat dapat merugikan ekosistem digital, sementara tanpa batas atas, hak konsumen atas layanan terjangkau bisa terancam.
DPR RI juga memberikan jawaban tegas atas dalil pemohon yang mengaitkan aturan tersebut dengan praktik penghangusan kuota internet. Wayan mengklarifikasi bahwa Pasal 28 UU Telekomunikasi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja murni mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis operasional layanan seperti kebijakan masa aktif data. Ia menekankan bahwa persoalan teknis layanan berada pada ranah pelaksanaan oleh penyelenggara dan harus tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai regulasi yang berlaku.
Secara filosofis, pengaturan ini menerapkan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah berperan sebagai pengawas formulasi tarif tanpa melakukan intervensi berlebihan pada aspek teknis harian. Pendekatan ini dinilai paling efektif dalam menyeimbangkan kepentingan tiga pilar utama: perlindungan hak pengguna, keberlangsungan industri telekomunikasi, dan iklim persaingan usaha yang sehat. Melalui skema ini, pemerintah tetap memiliki “rem” melalui penetapan batas tarif jika kondisi pasar dianggap sudah tidak kondusif atau mulai merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI secara rutin melakukan koordinasi dan rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan akses layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia tetap berkualitas dan terjangkau. Hal ini menjadi komitmen parlemen agar transformasi digital yang sedang berjalan tidak meninggalkan masyarakat ekonomi lemah akibat harga layanan yang tidak terkontrol. Keterjangkauan harga menjadi kunci utama dalam mewujudkan inklusi digital nasional.
Pada akhir keterangannya di hadapan majelis hakim, kuasa DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sama sekali tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut dipandang sah secara konstitusional dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah memenuhi unsur perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam mengakses informasi dan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang stabil.
Upaya uji materi ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penetapan biaya layanan publik di sektor digital. Dengan tetap berlakunya pasal tersebut, diharapkan kedaulatan digital dan perlindungan konsumen di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat di tengah dinamisnya perkembangan teknologi informasi global. *R103






