--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

DPR Bongkar Dugaan Skema Ponzi Travel TRG

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah Travel TRG.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengungkap indikasi kuat praktik skema ponzi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan oleh Travel TRG. Dalam rapat resmi di parlemen, Bimantoro menyebut pola operasional travel tersebut diduga sengaja menghimpun dana dari jemaah baru hanya untuk menutupi kewajiban pemberangkatan jemaah sebelumnya, yang menjadi ciri khas penipuan investasi bodong.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total sekitar 500 jemaah yang telah menyetorkan uang, tercatat hanya 100 orang yang berhasil diberangkatkan ke tanah suci. Sementara itu, kurang lebih 400 jemaah lainnya hingga kini terlantar dan tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Bimantoro menjelaskan bahwa pola pemberangkatan sebagian kecil jemaah di awal merupakan taktik untuk membangun kepercayaan publik (trust) guna menjaring korban yang lebih banyak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan. Keuntungan bukan didapat dari jasa pemberangkatan, tetapi dari dana jemaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro Wiyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel. Bimantoro menambahkan, praktik ini serupa dengan sejumlah kasus travel bermasalah yang pernah menggemparkan Indonesia sebelumnya, di mana 10 hingga 30 persen jemaah awal dikorbankan sebagai “umpan” demi meyakinkan 70 persen jemaah berikutnya yang berakhir dengan kerugian total.

Mengingat persebaran korban yang meluas di berbagai kabupaten, Politisi Komisi Hukum ini mendorong agar penanganan perkara diambil alih sepenuhnya oleh tingkat Polda. Langkah ini dinilai krusial untuk mengonsolidasi seluruh laporan polisi yang tersebar di daerah-daerah agar proses penyidikan berjalan lebih terstruktur dan komprehensif. Jika seluruh kerugian jemaah dari berbagai wilayah digabungkan, potensi nilai kerugian ditaksir mencapai angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga:  Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Desak Reformasi Total Peradilan

“Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegas Bimantoro. Ia menekankan bahwa penanganan di level provinsi akan memudahkan penyidik untuk menelusuri aliran dana (asset tracing) milik perusahaan maupun pribadi pemilik travel.

Selain fokus pada penarikan dana, Bimantoro juga meminta penyidik untuk sangat berhati-hati dalam memetakan peran agen travel di lapangan. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi salah sasaran dalam penetapan tersangka. Menurutnya, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) biasanya dipegang oleh pemilik perusahaan, sedangkan agen sering kali hanya menjalankan fungsi operasional tanpa mengetahui kondisi keuangan internal perusahaan yang sebenarnya.

“Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan secara reputasi maupun finansial. Ini harus menjadi catatan penyidik agar tidak salah menetapkan tersangka,” tutupnya. Komisi III DPR RI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga para jemaah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dana yang telah mereka setorkan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."