--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Ringkus Dua Pemasok Narkoba Jaringan Ko Erwin

Sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamin, dan ratusan kapsul kosong yang disita penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari tangan tersangka Charles Bernando di Apartemen Tokyo Riverside, Tangerang.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus dua tersangka baru yang merupakan bagian dari jaringan narkotika pimpinan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kedua tersangka, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw, ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-tertangkapnya Ko Erwin oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto, mengungkapkan bahwa peran kedua tersangka teridentifikasi setelah penyidik mendalami rekam jejak transaksi Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, Ko Erwin mengakui pernah melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari tersangka Charles Bernando. Transaksi tersebut diketahui terjadi pada November 2025 di salah satu unit apartemen mewah di kawasan Tangerang.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Diketahui bahwa tersangka Erwin pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie (Charles Bernando),” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung bergerak menuju Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu. Petugas menyasar kamar nomor 69 di lantai 36 yang diduga kuat menjadi lokasi persembunyian tersangka sekaligus tempat penyimpanan barang haram. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pendobrakan pintu unit apartemen dengan didampingi oleh pihak keamanan gedung setelah tersangka enggan kooperatif.

Di dalam lokasi tersebut, polisi mengamankan Charles Bernando beserta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi tujuh plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu yang diletakkan di atas kain merah, satu klip sabu di dalam dompet, serta satu plastik oranye berisi dua klip sabu tambahan. Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi ketamin dan dua paket kemasan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis happy water.

Baca juga:  Kapolri Instruksikan Oknum Brimob Maluku Dihukum Berat

Tak hanya narkotika siap edar, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan pendukung alat hisap dan pengemasan. Di antaranya adalah satu kotak plastik berisi pipet kaca dan korek api, botol dengan sedotan, satu bundel sedotan putih, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik klip berbagai ukuran. Temuan mencolok lainnya adalah satu plastik klip berisi sekitar 300 kapsul kosong berwarna kuning-oranye yang diduga akan digunakan untuk meracik narkoba jenis baru.

Berdasarkan hasil interogasi di tempat, Charles Bernando mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dijuluki “The Doctor”. Identitas pemasok misterius tersebut diperoleh melalui perantara tersangka Arfan Yulias Lauw. Arfan sendiri diketahui tinggal di gedung yang sama, tepatnya di lantai 33 kamar 15 Tower Beppu. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Arfan tanpa perlawanan berarti.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas asli dan keberadaan sosok “The Doctor” yang disebut-sebut sebagai pemasok utama di atas jaringan ini. Polri berkomitmen untuk membongkar tuntas mata rantai peredaran narkoba hingga ke level atas guna memutus suplai barang haram di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam memetakan jaringan narkotika yang memanfaatkan hunian vertikal atau apartemen sebagai basis operasi dan penyimpanan guna menghindari pantauan petugas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mendukung upaya pemberantasan narkotika secara nasional. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."