--- / --- 00:00 WITA

Transfer Data RI-AS Wajib Patuh UU PDP

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penjelasan mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga privasi data warga negara saat menghadiri peluncuran aplikasi DARA di Sarinah, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan mengangkangi hukum domestik. Pemerintah menjamin seluruh pertukaran data lintas batas tersebut tetap tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi eksploitasi data warga negara oleh platform asing melalui payung kerja sama internasional.

Meutya menyatakan bahwa kedaulatan digital Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam setiap klausul perjanjian perdagangan. Menurutnya, implementasi ART justru memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas digital yang selama ini sudah berjalan di tengah masyarakat. Dengan adanya kerangka kerja ini, pemerintah memiliki instrumen lebih kuat untuk mengawasi bagaimana data masyarakat dikelola oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar asal Negeri Paman Sam tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menekankan bahwa posisi Indonesia dalam perjanjian ini bukan sebagai pihak yang pasif, melainkan negara berdaulat yang memegang kendali penuh atas regulasi perlindungan data rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa praktik perputaran data lintas batas sebenarnya bukan fenomena baru bagi ekosistem digital tanah air. Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia telah aktif menggunakan berbagai platform digital mancanegara, termasuk yang berbasis di Amerika Serikat. Kehadiran ART berfungsi memperkuat praktik yang sudah ada dengan landasan regulasi yang lebih formal dan transparan, tanpa mengorbankan hak-hak privasi individu.

Baca juga:  Didukung, Penundaan Pengiriman Pasukan ke Gaza

Senada dengan Menkomdigi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa transfer data yang disepakati dalam ART berfokus pada kebutuhan operasional bisnis dan sistem aplikasi. Infrastruktur ini sangat krusial bagi keberlangsungan sektor strategis seperti e-commerce, layanan keuangan digital (fintech), hingga komputasi awan (cloud computing). Haryo menepis anggapan adanya penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing dalam kesepakatan ini.

Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance). “Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Haryo dalam keterangan resminya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku industri sekaligus konsumen digital di Indonesia.

Kepastian aturan transfer data ini diproyeksikan bakal memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pusat (hub) ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Dengan tata kelola yang kredibel dan selaras dengan standar internasional namun tetap berpijak pada UU PDP, Indonesia diharapkan menjadi magnet investasi bagi pembangunan pusat data (data center) dan infrastruktur digital lainnya. Transformasi ini dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Melalui penguatan kerangka hukum ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keterbukaan ekonomi digital tidak berjalan sendirian, melainkan beriringan dengan perlindungan kepentingan nasional. Penegasan terhadap kepatuhan UU PDP dalam perjanjian ART menjadi sinyal bagi penyelenggara sistem elektronik global bahwa Indonesia sangat serius dalam urusan perlindungan privasi warganya di ruang siber. *R107

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."