--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Koko Erwin Gagal Kabur ke Malaysia

Tim penyidik Bareskrim Polri saat mengamankan bandar narkoba Koko Erwin yang hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai. Foto: Istimewa

Lokapalanews.id | Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian lintas negara yang dilakukan oleh bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin. Tersangka ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal pada Selasa (24/2/2026) malam. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan jalur tikus untuk menghindari jeratan hukum di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi intelijen akurat mengenai rencana pelarian tersangka ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi bahwa Koko Erwin telah menyusun skenario matang untuk meninggalkan wilayah hukum Indonesia melalui titik pemberangkatan di pesisir Sumatera Utara. Langkah cepat kepolisian dalam memutus rantai pelarian ini menegaskan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan narkotika hingga ke titik pelarian terakhirnya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa dalam upayanya melarikan diri, Koko Erwin tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh dua orang kaki tangan, yakni Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Rusdianto diketahui berperan sebagai fasilitator utama yang mengurus segala keperluan teknis penyeberangan di lapangan. Hubungan antara bandar dan fasilitator ini terendus setelah penyidik memantau adanya koordinasi intensif dengan pihak-pihak yang sanggup menyediakan sarana transportasi laut ilegal menuju Malaysia.

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/2/2026), pihak kepolisian telah memperoleh bukti kuat bahwa Erwin sudah merencanakan penyeberangan tersebut jauh-jauh hari. Koordinasi dilakukan secara tertutup untuk memastikan ketersediaan kapal yang bisa mengangkutnya keluar dari perbatasan Indonesia tanpa terdeteksi oleh otoritas resmi. Namun, pergerakan tersangka yang mencurigakan di wilayah Tanjung Balai terus dipantau secara melekat oleh tim lapangan yang sudah bersiaga di titik-titik krusial.

Dalam kronologi yang dipaparkan oleh Brigjen Pol. Eko, terungkap bahwa Rusdianto selaku fasilitator tetap nekat membantu proses pelarian meskipun dirinya menyadari sepenuhnya bahwa Koko Erwin merupakan buronan kelas atas yang tengah diburu negara. Motivasi ekonomi diduga menjadi alasan utama Rusdianto berani mengambil risiko tinggi tersebut. Keterlibatan pihak luar dalam membantu pelarian bandar narkoba ini menunjukkan adanya ekosistem pendukung kejahatan yang masih beroperasi di wilayah pesisir.

Tepat pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Koko Erwin menuju titik keberangkatan yang telah ditentukan di wilayah Tanjung Balai. Dalam proses transaksional tersebut, terungkap bahwa biaya yang disepakati untuk satu kali penyeberangan ilegal ke Malaysia mencapai angka Rp7.000.000. Uang tersebut dibayarkan oleh Rusdianto kepada pihak penyedia kapal sebagai upeti untuk menembus batas negara secara tidak sah.

Baca juga:  Polisi Ciduk Dua Maling Tiongkok di Bandara

Penyidik yang sudah mengunci posisi target langsung melakukan penyergapan sesaat sebelum tersangka sempat menginjakkan kaki di atas kapal. Upaya pengejaran intensif ini membuahkan hasil ketika tim gabungan berhasil mencegat Koko Erwin tepat pada waktunya. Keberhasilan pencegahan ini sekaligus menggagalkan potensi hilangnya jejak salah satu bandar narkoba besar yang selama ini menjadi perhatian serius pihak berwajib di wilayah NTB dan sekitarnya.

Saat proses penangkapan berlangsung di tengah kegelapan pesisir Tanjung Balai, Koko Erwin dilaporkan tidak memberikan perlawanan sama sekali kepada petugas. Bandar narkoba tersebut tampak pasrah ketika tim penyidik mengepung posisinya dan melakukan pemborgolan di tempat. Sikap kooperatif yang mendadak ini berbanding terbalik dengan reputasinya sebagai bandar yang piawai dalam menghindari intaian aparat selama masa pelariannya.

Setelah berhasil diamankan, Koko Erwin langsung digelandang oleh tim Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini fokus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut serta menyokong logistik dan pendanaan selama masa persembunyian tersangka. Investigasi juga diarahkan pada jaringan transportasi laut ilegal yang kerap digunakan sebagai sarana pelarian para kriminal lintas negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa ruang gerak mereka semakin menyempit. Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan Koko Erwin semata, melainkan akan terus mengejar setiap individu yang terlibat dalam ekosistem peredaran narkoba maupun pihak yang mencoba merintangi proses hukum dengan cara membantu pelarian tersangka. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus salah satu urat nadi distribusi narkotika yang melibatkan jaringan antarprovinsi dan internasional.

Saat ini, Koko Erwin beserta para pembantunya telah berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal mengingat statusnya sebagai bandar besar. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir yang berpotensi menjadi jalur keluar-masuk ilegal bagi para pelaku kejahatan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."