Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin Mohamad Said, memberikan penilaian positif terhadap kesepakatan perjanjian dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Legislator tersebut memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas penetrasi ekspor produk lokal sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Muhidin menegaskan bahwa penyesuaian tarif dalam klausul perjanjian tersebut harus dilihat secara komprehensif. Menurutnya, negosiasi yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi publik, baik dari sisi penguatan devisa melalui ekspor maupun pengendalian harga melalui impor komoditas tertentu.
Salah satu sektor yang diyakini akan mendapat dampak positif signifikan adalah industri alas kaki. Sektor ini merupakan salah satu pilar ekspor Indonesia yang memiliki serapan tenaga kerja sangat besar, termasuk melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Muhidin optimistis tarif yang lebih kompetitif akan membuat produk alas kaki nasional lebih unggul di pasar Amerika Serikat.
Peluang besar ini muncul karena produk Indonesia berpotensi mendapatkan beban tarif yang lebih rendah dibandingkan produk serupa dari negara pesaing. Dengan posisi tawar yang lebih kuat, industri manufaktur dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan volume produksinya, yang secara otomatis akan berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
Selain aspek ekspor, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyoroti kebijakan tarif nol persen bagi sejumlah komoditas impor asal Amerika Serikat, seperti jagung dan kedelai. Muhidin menilai kebijakan ini sebagai langkah taktis untuk menekan inflasi pangan di tingkat domestik, mengingat kedua komoditas tersebut merupakan bahan baku utama bagi berbagai produk konsumsi masyarakat.
Ia menepis kekhawatiran bahwa kebijakan tarif nol persen tersebut akan mematikan industri pertanian dalam negeri. Muhidin menjelaskan bahwa komoditas yang didatangkan merupakan jenis barang yang produksinya di dalam negeri memang masih mengalami kekurangan. Oleh karena itu, impor ini bersifat pelengkap (komplementer) untuk memenuhi kebutuhan nasional yang belum tercukupi.
Lebih lanjut, Muhidin menggarisbawahi bahwa skema ini lebih merupakan pengalihan sumber impor (diversifikasi) daripada penambahan volume impor secara serampangan. Menurutnya, Indonesia selama ini sudah mengimpor komoditas tersebut dari negara lain, sehingga kerja sama dengan Amerika Serikat ini hanyalah perpindahan mitra dagang ke pihak yang menawarkan skema tarif lebih menguntungkan.
Hubungan dagang ini dinilai mencerminkan prinsip resiprositas atau timbal balik yang seimbang. Di satu sisi, Indonesia memberikan akses tarif nol persen untuk komoditas yang sangat dibutuhkan di dalam negeri. Di sisi lain, Amerika Serikat memberikan kemudahan akses bagi produk-produk unggulan Indonesia untuk masuk ke pasar mereka dengan lebih kompetitif.
Muhidin menekankan bahwa parameter keberhasilan setiap kebijakan ekonomi pemerintah adalah dampak nyatanya terhadap kesejahteraan rakyat. Baginya, perjanjian dagang yang tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat tidak memiliki urgensi untuk dijalankan. Namun, dalam kasus perjanjian RI-AS ini, ia melihat adanya sinkronisasi antara kepentingan industri dan kebutuhan konsumen.
Optimisme terhadap kerja sama ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil. Dengan terbukanya akses pasar yang lebih luas di Amerika Serikat, para pelaku industri nasional didorong untuk terus meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing secara global dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian negara. *R102






