Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara bermodus penipuan daring (phishing) yang mencatut institusi Kejaksaan Agung. Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap lima orang tersangka yang berperan sebagai operator lapangan dalam skema penyebaran situs pembayaran e-tilang palsu. Sindikat ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan menargetkan masyarakat melalui pesan singkat massal atau SMS blast.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban peretasan data pribadi dan kerugian finansial. Para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat rapi dengan menduplikasi tampilan situs resmi milik Kejaksaan Agung, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id. Melalui kemiripan visual tersebut, korban digiring untuk memberikan informasi sensitif yang kemudian disalahgunakan oleh para pelaku untuk menguras saldo kartu kredit maupun rekening perbankan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan teknis mengenai aktivitas mencurigakan di ruang siber. Menurutnya, korban awalnya menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan adanya tunggakan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan tersebut disertai dengan tautan aktif yang mengarahkan korban ke laman situs palsu yang telah disiapkan oleh sindikat.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa sindikat ini beroperasi secara masif dan terstruktur. Tim penyidik mengidentifikasi sedikitnya 124 tautan website phishing berbeda yang digunakan oleh para pelaku untuk menjebak korban. Selain itu, petugas juga melacak penggunaan alat komunikasi yang digunakan untuk menyebarkan pesan penipuan secara serentak.
Selain menyita ratusan tautan palsu, polisi mengidentifikasi adanya penambahan alat operasional berupa enam nomor ponsel baru yang digunakan untuk melakukan SMS blast. Jumlah ini menambah daftar lima nomor awal yang sebelumnya telah terdeteksi oleh sistem pemantauan siber Polri. Penggunaan banyak nomor ini bertujuan untuk menghindari pemblokiran otomatis oleh operator seluler serta menyamarkan jejak digital para pelaku saat mengirimkan ribuan pesan dalam waktu singkat.
Operasi penindakan dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Dari hasil penggerebekan tersebut, lima orang tersangka warga negara Indonesia berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kelima tersangka tersebut memiliki peran spesifik yang menunjang jalannya operasional kejahatan siber ini. Peran-peran tersebut mencakup operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi secara ilegal, hingga pengelola operasional harian.
Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang mendapatkan instruksi langsung dari luar negeri. “Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegasnya. Sosok pengendali utama yang merupakan warga negara Tiongkok kini menjadi target perburuan lebih lanjut dalam koordinasi internasional.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat secara luas. Dengan menguasai data kartu kredit korban, sindikat ini dapat melakukan transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik sah. Modus mencatut institusi pemerintah seperti Kejaksaan Agung sengaja dipilih untuk menciptakan rasa urgensi dan ketakutan pada korban, sehingga mereka cenderung kurang waspada saat mengakses tautan yang diberikan.
Atas tindakan tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain hukuman fisik, undang-undang juga memberikan sanksi finansial berupa denda maksimal sebesar Rp12 miliar. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meresahkan dan merugikan ekonomi digital nasional.
Polri pun mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak mudah percaya pada pesan singkat yang meminta data pribadi atau informasi keuangan. Brigjen Pol. Himawan mengingatkan agar warga selalu melakukan verifikasi ulang terhadap setiap tautan yang diterima, terutama jika mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa alamat situs yang diakses adalah benar-benar domain resmi pemerintah sebelum memasukkan data apapun.
Langkah preventif dinilai sangat krusial mengingat perkembangan teknologi yang juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memperbarui modus operandi mereka. Dengan terungkapnya sindikat ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai penyebaran phishing yang menyasar institusi publik dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan digital di masa mendatang. *R103






