Lokapalanews.id | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memantau ketat pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya perantara dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi langsung dengan keluarga anggota kepolisian. Penyelidikan independen menunjukkan bahwa ribuan dapur tersebut dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, sebuah organisasi yang menaungi istri anggota Polri di tingkat pusat hingga daerah. Urgensi pengawasan ini berkaitan dengan potensi perputaran dana insentif yang sangat besar serta risiko pelanggaran regulasi administrasi pemerintahan dan disiplin anggota Polri.
Kekhawatiran publik memuncak seiring dengan temuan bahwa pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mitra perantara. Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Yayasan Kemala Bhayangkari, per 5 Mei 2025, tercatat ada 419 unit yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Komposisinya terdiri dari 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, satu tingkat kepengurusan gabungan, dan satu tingkat kepengurusan pusat. Secara struktural, pucuk pimpinan di setiap jenjang yayasan tersebut secara konsisten dijabat oleh istri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) atau Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah hukum masing-masing.
Kondisi ini diperparah dengan adanya privilese atau hak istimewa yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) khusus kepada institusi Polri dalam pembangunan dapur MBG. Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, terdapat batasan maksimal kepemilikan 10 SPPG bagi setiap yayasan umum. Namun, aturan pembatasan tersebut tidak diberlakukan bagi Polri. Hal ini memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi yayasan yang terafiliasi dengan kepolisian untuk menguasai ribuan titik pelayanan gizi di seluruh tanah air tanpa hambatan kuantitas.
Aspek finansial dalam proyek ini menjadi sorotan utama karena besarnya nilai insentif yang bersumber dari uang negara. Berdasarkan petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma sebesar Rp6.000.000 per hari bagi setiap SPPG. Insentif ini diberikan selama enam hari kerja dalam seminggu dan berlaku selama dua tahun sejak operasional dimulai. Untuk tahun anggaran 2026, diperkirakan terdapat 313 hari operasional. Jika 1.179 SPPG Polri tersebut seluruhnya dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, ICW mengalkulasi bahwa yayasan tersebut berpotensi menerima dana sedikitnya Rp2.214.162.000.000 dalam kurun waktu satu tahun saja.
Angka fantastis di atas dua triliun rupiah tersebut belum mencakup komponen biaya lainnya yang juga dialokasikan oleh pemerintah. Setiap titik SPPG diketahui akan mendapatkan dana awal sebesar Rp500.000.000 serta dukungan biaya bahan baku dan biaya operasional rutin. Besarnya aliran dana yang dikelola oleh organisasi yang dipimpin oleh keluarga pejabat Polri ini dinilai memantik konflik kepentingan finansial yang sangat serius. Hubungan kekeluargaan antara pihak kepolisian sebagai institusi pembina dan yayasan sebagai pengelola menciptakan situasi di mana pengawasan internal berpotensi menjadi tumpul dan tidak objektif.
Terdapat tiga regulasi utama yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika skema pengelolaan SPPG ini tetap dijalankan tanpa adanya koreksi menyeluruh. Pertama adalah Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang batasan pejabat dalam mengambil keputusan jika terdapat konflik kepentingan. Kedua, Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan. Pelanggaran terhadap ketiga aturan ini dapat berimplikasi pada aspek hukum administratif maupun disiplin profesi bagi anggota Polri yang terlibat.
Selain meminta intervensi KPK, ICW juga menemukan kejanggalan pada akses informasi publik terkait profil Yayasan Kemala Bhayangkari. Saat ini, permohonan informasi telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hal ini dipicu oleh sulitnya mengakses data yayasan tersebut pada situs resmi pemerintah. Dari total 419 kepengurusan yayasan di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil, dan 24 di antaranya menyertakan keterangan bahwa data sementara tidak dapat ditampilkan tanpa alasan yang jelas.
Tertutupnya akses data tersebut menimbulkan kecurigaan adanya upaya sengaja untuk membatasi transparansi dan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional ini. Tanpa profil yayasan yang terbuka, publik akan kesulitan melakukan pengawasan mandiri terhadap siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik pengelolaan dana miliaran rupiah di tiap daerah. Oleh karena itu, KPK diminta segera menjalankan fungsi pencegahan korupsi sesuai mandat Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, serta Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019, guna memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak menjadi lahan baru praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. *R103






