--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Saham RI di Freeport Naik Jadi 63 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers kepada media di Washington D.C., Amerika Serikat, terkait progres peningkatan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dan kerja sama migas nasional pada Jumat (20/2/2026).

Lokapalanews.id | Washington D.C. – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat cengkeraman atas kekayaan alam nasional melalui kesepakatan strategis perpanjangan kontrak pertambangan dan migas. Langkah paling krusial adalah rencana peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041, yang dipastikan berjalan tanpa biaya pengambilalihan bagi negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penambahan porsi saham sebesar 12 persen ini merupakan hasil negosiasi intensif untuk memastikan kedaulatan energi. Divestasi tambahan tersebut bertujuan agar kegiatan eksplorasi dapat dilakukan lebih awal demi menjaga keberlanjutan produksi di tambang Papua yang menjadi salah satu aset mineral terbesar di dunia.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pada kepemilikan saham, tetapi juga menargetkan peningkatan pendapatan negara yang lebih signifikan dibandingkan periode kontrak sebelumnya. Pemerintah memproyeksikan lonjakan penerimaan dari sektor pajak, royalti, hingga kontribusi nyata bagi pemerintah daerah di Papua sebagai wilayah penghasil. Optimasi ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026), Bahlil menjelaskan bahwa proses teknis pemenuhan aspek administrasi akan segera dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Terkait pendanaan eksplorasi ke depan, pemerintah melalui MIND ID akan menanggung beban biaya sesuai dengan porsi kepemilikan yang baru.

Pemerintah menekankan bahwa kepastian kontrak sebelum masa berakhir sangat penting karena puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada tahun 2035. Tanpa kepastian perpanjangan, potensi penurunan produksi setelah tahun tersebut dapat mengancam stabilitas pasokan mineral dan pendapatan negara. Saat ini, Freeport mampu memproduksi sekitar 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun, yang menghasilkan 900 ribu ton tembaga murni serta 50 hingga 60 ton emas.

Baca juga:  Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM: Laporan PNBP, Lifting, dan Swasembada Energi

Selain sektor tambang, langkah agresif juga dilakukan di sektor migas melalui komunikasi lanjutan dengan ExxonMobil. Pemerintah berencana memperpanjang operasi raksasa migas tersebut hingga tahun 2055 dengan komitmen tambahan investasi sekitar USD 10 miliar. Investasi jumbo ini ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan angka produksi siap jual (lifting) minyak nasional yang saat ini berada di kisaran 170 hingga 185 ribu barel per hari.

Langkah strategis ini juga merupakan bagian dari implementasi kesepakatan dagang antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Sektor ESDM mendapat mandat untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan melalui pembelian energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar, yang mencakup BBM jadi, LPG, dan minyak mentah (crude).

Bahlil menegaskan bahwa pembelian energi tersebut bukan merupakan penambahan volume impor, melainkan pergeseran sumber pasokan dari negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke Amerika Serikat. Mekanisme ini tetap mengedepankan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan bagi badan usaha kedua negara tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

Senada dengan itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa kerja sama dengan mitra AS juga mencakup transfer teknologi tinggi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penggunaan best global practices di industri migas diharapkan mampu mendorong efisiensi dan optimalisasi lapangan-lapangan minyak di Indonesia.

Seluruh rangkaian kebijakan perpanjangan kontrak dan kesepakatan dagang ini dilakukan dengan bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah berkomitmen bahwa setiap negosiasi sumber daya alam harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan penguatan posisi tawar Indonesia di kancah global. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."