Lokapalanews.id | Jember – Komisi II DPR RI resmi memperketat pengawasan terhadap implementasi layanan pertanahan elektronik guna memutus rantai praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun merugikan masyarakat. Langkah digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi administrasi, melainkan upaya radikal pemerintah untuk mengunci jejak digital kepemilikan lahan sehingga mustahil dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Melalui sistem keamanan berbasis teknologi tingkat tinggi, setiap jengkal tanah kini berada dalam pengawasan ketat sistem yang tidak bisa dimanipulasi secara fisik, memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan sekaligus mengakhiri era sertifikat “asli tapi palsu” yang kerap memicu konflik agraria berdarah di berbagai wilayah Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada Kamis (12/2/2026), menegaskan bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik merupakan lompatan besar yang menyentuh akar persoalan pertanahan. Menurutnya, meskipun terlihat sebagai perubahan administratif sederhana, transisi ini merupakan perubahan budaya besar dalam pengelolaan aset negara dan rakyat. Mardani menjelaskan bahwa selama ini sertifikat dalam bentuk cetak atau print out sangat rentan disalahgunakan karena mudah dibuat tiruannya yang menyerupai asli. Dengan sistem elektronik, celah tersebut dipastikan tertutup rapat karena setiap dokumen memiliki identitas digital yang unik dan terekam dalam sistem pusat yang terintegrasi.
Secara teknis, Mardani memaparkan bahwa sertifikat elektronik jauh lebih aman dibandingkan format konvensional karena mengadopsi sistem pengamanan digital seperti blockchain. Teknologi ini memastikan bahwa setiap perubahan data memiliki jejak digital yang jelas, transparan, dan tidak mudah untuk dipalsukan oleh pihak luar maupun oknum internal. Keunggulan inilah yang diharapkan menjadi senjata utama negara dalam memerangi mafia tanah yang selama ini bermain di area abu-abu administrasi fisik. Jika selama ini masyarakat dihantui ketakutan akan tumpang tindih lahan atau klaim sepihak melalui dokumen palsu, maka sistem elektronik hadir untuk memberikan proteksi berlapis yang lebih kokoh dan terukur.
Namun, implementasi teknologi ini bukan tanpa tantangan di lapangan. Dalam pengawasan yang dilakukan DPR, ditemukan fakta bahwa kesiapan pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi masih menjadi sorotan utama. Mardani mengungkapkan adanya disparitas penerimaan di tengah masyarakat yang terbagi ke dalam tiga kelompok besar. Kelompok pertama adalah kalangan terdidik yang cenderung menerima dan menaruh kepercayaan penuh pada sistem digital ini. Kelompok kedua adalah warga yang menerima transisi tersebut namun masih memiliki ketergantungan psikologis terhadap bukti fisik, sehingga mereka tetap menginginkan adanya bukti cetak meskipun sudah terdaftar secara elektronik.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang secara tegas masih menolak peralihan ini karena berbagai kekhawatiran, mulai dari isu keamanan siber hingga ketidaktahuan mekanisme digital. Menanggapi dinamika tersebut, Mardani menekankan bahwa edukasi menjadi kunci vital agar digitalisasi pertanahan benar-benar menjadi solusi yang diterima semua pihak, bukan justru menjadi beban baru. Ia mengingatkan jajaran ATR/BPN agar terus melakukan sosialisasi secara masif dan persuasif. Penekanan khusus diberikan kepada masyarakat yang masih ragu agar tidak dilakukan pemaksaan, melainkan pendekatan edukatif yang berkelanjutan hingga kepercayaan publik terbentuk sepenuhnya terhadap sistem baru ini.
Selain faktor keamanan, digitalisasi ini membawa dampak langsung terhadap efisiensi layanan publik yang selama ini dikeluhkan lambat dan berbelit-belit. Dengan sistem elektronik, masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu untuk bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk mengurus administrasi dasar. Proses yang kini menjadi lebih cepat dan terukur secara otomatis menekan potensi praktik percaloan serta pungutan liar (pungli) yang sering terjadi dalam interaksi tatap muka. Digitalisasi menciptakan jarak aman antara pemohon dan petugas, sehingga integritas layanan tetap terjaga. Mardani menilai, jika instrumen ini diterapkan dengan konsisten dan transparan, maka digitalisasi pertanahan akan menjadi tonggak sejarah baru dalam melindungi hak rakyat dari cengkeraman mafia tanah yang selama ini sulit diberantas.
Langkah pengawasan Komisi II DPR RI di Jember ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk memastikan bahwa transisi digital tidak meninggalkan masyarakat kelas bawah. DPR meminta pemerintah memastikan infrastruktur teknologi informasi di daerah siap menopang beban data yang besar serta menjamin keamanan data pribadi pemilik lahan. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada sinkronisasi data antara pusat dan daerah agar tidak terjadi anomali di masa mendatang. Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah adalah harga mati, dan sistem elektronik diharapkan menjadi jawaban final atas keraguan yang selama ini menyelimuti kepemilikan aset properti di Indonesia. Digitalisasi bukan hanya soal gaya hidup modern, melainkan tentang kedaulatan hak atas tanah yang lebih terlindungi. *R101






