Lokapalanews.id | Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Itjen Kemkomdigi) resmi menghentikan proses pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) setelah menemukan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan prosedur resmi. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi internal yang mengonfirmasi adanya mekanisme pengadaan ilegal di luar sistem resmi kementerian, yang berujung pada penonaktifan tiga pejabat dan staf yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, dilansir dari InfoPublik.id mengungkapkan bahwa proses pengadaan yang berlangsung pada 12 hingga 15 Januari 2026 tersebut terbukti tidak memenuhi asas keadilan dan kepatuhan. Investigasi Itjen menemukan bahwa panitia pengadaan tidak menggunakan sistem resmi yang telah disediakan oleh kementerian. Penggunaan jalur non-prosedural ini dinilai menciptakan celah yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan peserta lainnya.
Arief menegaskan bahwa mekanisme pengadaan yang diterapkan di lingkungan Sekretariat DJID bertentangan dengan asas akuntabilitas. Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat Jenderal merekomendasikan pembatalan seluruh hasil seleksi untuk sembilan posisi tenaga administrasi dimaksud demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah mengambil langkah disipliner dengan menonaktifkan sementara tiga personel yang terlibat langsung. Mereka yang dibebastugaskan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO), serta satu orang staf pelaksana di Sekretariat DJID.
Saat ini, Inspektorat Jenderal masih melanjutkan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi disiplin final bagi para pihak terkait. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para pejabat dan staf tersebut terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan penurunan jabatan atau sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Langkah penghentian pengadaan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di Kemkomdigi guna memastikan seluruh proses birokrasi berorientasi pada kepentingan publik. Pihak kementerian menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak transparan dan melanggar hukum.
Penguatan integritas ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap proses rekrutmen di lingkungan kementerian berjalan secara kompetitif dan jujur. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) di seluruh satuan kerjanya.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh unit kerja di bawah Kemkomdigi agar selalu patuh pada sistem pengadaan elektronik resmi yang telah ditetapkan untuk menghindari praktik nepotisme maupun manipulasi data dalam pengadaan jasa perorangan. *R107






