--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Reformasi Struktur, OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

Pejabat OJK, BEI, dan KSEI saat memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut masukan MSCI di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal domestik. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi dan daya saing global, sekaligus merespons masukan dari lembaga indeks dunia, MSCI Inc. (MSCI).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa paket reformasi ini bersifat komprehensif dan terukur. Agenda ini dirancang sebagai penguatan fondasi jangka panjang agar pasar modal Indonesia tetap solid dan kompetitif di kancah internasional melalui 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026. OJK mengusulkan tiga transformasi utama: penambahan menjadi 28 klasifikasi investor, peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

Menanggapi rencana tersebut, KSEI telah memulai sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian untuk mengklasifikasikan kembali 35.022 Single Investor Identification (SID). Target pengumpulan data granular ini dipatok selesai pada Maret 2026. Di sisi lain, BEI tengah melakukan penyesuaian regulasi pencatatan saham dan telah menyelenggarakan dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan komitmennya untuk menjaga komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global. Senada, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dalam menyediakan data investor yang lebih detail demi meningkatkan kepercayaan publik. KSEI bahkan tengah menyiapkan 25 rencana kerja guna mendukung penuh agenda besar OJK tersebut.

Baca juga:  Pakaian Ilegal: Menkeu Ancam Sanksi Berat, Blacklist Importir Seumur Hidup

Selain penguatan data, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kemandirian bursa efek agar lebih lincah menghadapi persaingan regional. OJK juga menggandeng World Bank untuk mendapatkan perspektif praktik terbaik internasional dalam implementasi reformasi ini.

Di sisi penegakan hukum, OJK menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pasar. Per 6 Februari 2026, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) terkait ketidaksesuaian penggunaan dana penawaran umum dan integritas laporan keuangan.

Secara akumulatif sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar di antaranya merupakan sanksi atas manipulasi perdagangan saham. OJK juga mencatat telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pola pump and dump, masih dalam proses pemeriksaan.

Meskipun dinamika global memicu aksi jual bersih investor asing pada awal Februari, fundamental pasar modal domestik diklaim tetap terjaga. Hal ini tercermin dari total nilai Asset Under Management (AUM) yang mencapai Rp1.089,64 triliun per 5 Februari 2026. OJK mengimbau investor untuk tetap rasional dan tenang di tengah upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."