--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Lindungi Karya Inovasi, Kemenperin Dorong IKM Kuasai Pasar Global

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, saat memberikan pendampingan kepada pelaku IKM mengenai prosedur pendaftaran merek dan desain industri sebagai aset strategis untuk menembus pasar ekspor.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi instrumen krusial dalam mendongkrak daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tengah kompetisi global yang kian ketat. Pelindungan hukum terhadap merek, desain, dan inovasi dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan aset ekonomi strategis yang memberikan kepastian usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pengelolaan KI yang optimal merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional. Langkah ini bertujuan agar pelaku IKM tidak hanya unggul secara kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas yang diakui secara legal. “Pengelolaan KI yang baik akan menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi yang bernilai,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Senada dengan Menperin, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa pemerintah secara konsisten memfasilitasi para pelaku usaha melalui Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah beroperasi sejak 1998. Klinik ini berfungsi sebagai pusat layanan pendampingan terpadu untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi hukum kekayaan intelektual.

Berdasarkan data Ditjen IKMA, sepanjang tahun 2025, Klinik KI telah memberikan layanan konsultasi kepada 680 pelanggan, baik secara daring maupun luring. Selain itu, tercatat sebanyak 292 merek IKM telah difasilitasi pendaftarannya, serta empat hak cipta yang berhasil dicatatkan. Capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya proteksi karya intelektual sebagai strategi keberlanjutan bisnis.

Secara kumulatif, sejak berdiri hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta 5 indikasi geografis. Reni menambahkan bahwa tingginya angka konsultasi menunjukkan transformasi pola pikir pelaku IKM yang mulai memandang KI sebagai instrumen peningkat nilai tambah produk dan akses pasar.

Baca juga:  Dukung GIIAS, Kemenperin Jaga Ekosistem Otomotif

Selain layanan rutin, Kemenperin juga aktif melakukan jemput bola melalui sosialisasi dan workshop yang diikuti lebih dari 250 pelaku IKM sepanjang tahun lalu. Klinik KI juga hadir dalam berbagai pameran berskala nasional seperti Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025 hingga SIAL InterFOOD Expo 2025 guna memberikan layanan langsung di tempat.

Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menambahkan bahwa akses terhadap layanan ini kini semakin mudah karena dapat dijangkau melalui laman resmi http://klinikki.kemenperin.go.id/. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan edukasi agar perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku industri di berbagai pelosok daerah sebagai modal bersaing di kancah internasional. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."