Lokapalanews.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan para pemilik kendaraan untuk proaktif merespons surat konfirmasi jika terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengabaian terhadap surat konfirmasi tersebut berisiko tinggi mengakibatkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis oleh sistem.
Proses konfirmasi kini dipermudah melalui skema digital. Pemilik kendaraan dapat mengakses laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memverifikasi data pelanggaran yang terekam kamera pengawas. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs tersebut, lalu memilih menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor referensi pelanggaran serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi.
Setelah data muncul, pemilik kendaraan wajib meninjau status pelanggaran dan mengonfirmasi apakah kendaraan tersebut benar miliknya serta siapa yang mengemudikannya saat kejadian. Batas waktu yang diberikan untuk proses konfirmasi ini adalah maksimal 8 hari setelah pelanggaran terekam. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik kendaraan tidak memberikan respons, petugas akan melakukan pemblokiran STNK pada sistem database kepolisian.
Mekanisme penindakan ETLE sendiri berjalan secara sistematis dalam beberapa tahapan. Pertama, kamera ETLE menangkap bukti pelanggaran di jalan raya. Kedua, petugas di pusat kendali akan melakukan verifikasi validitas pelanggaran berdasarkan bukti visual. Ketiga, surat konfirmasi fisik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK dalam waktu paling lambat 3 hari setelah kejadian.
Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan waktu 5 hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut melalui kanal digital yang tersedia. Apabila pelanggaran telah terkonfirmasi secara sah, pelanggar akan mendapatkan kode tilang. Pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tersebut diterbitkan guna menghindari sanksi administratif lebih lanjut.
Kepatuhan terhadap prosedur konfirmasi ini sangat krusial, mengingat sistem ETLE dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas tanpa perlu adanya interaksi fisik antara petugas dan pengendara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kendaraan mereka secara mandiri melalui portal resmi guna memastikan tidak ada tunggakan pelanggaran yang dapat menghambat proses administrasi kendaraan di masa mendatang. *R103






