Lokapalanews.id | Jakarta – Nasib perlindungan kesehatan jutaan warga miskin di Indonesia tengah berada di ujung tanduk setelah pemerintah melakukan pembersihan data besar-besaran. Sebanyak 11,17 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinonaktifkan per awal tahun ini. Langkah ini memicu kekhawatiran massal, terutama bagi pasien pengidap penyakit berat yang nyawanya bergantung pada pembiayaan negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengklarifikasi bahwa kebijakan penonaktifan massal ini bukan merupakan keputusan sepihak BPJS, melainkan amanat dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan kuota nasional 96,8 juta jiwa benar-benar tepat sasaran.
“Sebagian peserta dinonaktifkan karena meninggal dunia, mutasi data, NIK ganda, atau tidak lagi masuk kategori desil 1–4 (kelompok ekonomi terbawah),” ujar Ghufron dalam Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, dilansir InfoPublik.id, Senin (9/2/2026).
Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan “jalur hijau” reaktivasi, khususnya bagi pasien penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau jantung yang memerlukan penanganan segera. Berdasarkan koordinasi lintas kementerian, sebanyak 105.508 peserta yang sakit parah sedang dalam proses aktivasi kembali melalui SK khusus Kemensos.
Bagi masyarakat yang mendapati kartu PBI JKN-nya tidak aktif saat hendak berobat, Ghufron menegaskan bahwa ruang reaktivasi tetap terbuka lebar asalkan memenuhi kriteria kemiskinan. Namun, proses ini tidak terjadi secara otomatis di meja rumah sakit, melainkan harus melalui verifikasi Dinas Sosial setempat.
Untuk melakukan reaktivasi, peserta wajib menyiapkan tiga dokumen utama: surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, identitas kependudukan (KTP/KK) yang valid, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Data tersebut nantinya diunggah ke sistem Kementerian Sosial sebelum akhirnya diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali.
“Dalam kondisi darurat medis, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” tegas Ghufron mengingatkan agar tidak ada pasien yang ditolak saat sedang kritis meski administrasi sedang diurus.
Ghufron juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga yang berorientasi mencari untung. Fokus lembaga ini adalah memastikan sisi demand, yakni akses warga ke layanan medis tanpa hambatan finansial. Ia berharap masyarakat lebih proaktif mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa sebelum jatuh sakit.
Pembersihan data ini diharapkan dapat memangkas ketidakefisienan anggaran negara, sehingga kuota PBI yang tersedia benar-benar dinikmati oleh warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri, bukan oleh mereka yang secara ekonomi telah mapan. *R102






