Lokapalanews.id | Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan empat orang balita dan menangkap 10 orang tersangka yang diduga kuat tergabung dalam jaringan sindikat jual beli anak lintas daerah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polri mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ia menegaskan bahwa identitas serta hak-hak para korban balita tersebut dilindungi secara ketat, sementara proses hukum terhadap para pelaku berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga korban berinisial RZ. Selama ini, korban berada di bawah perawatan seorang saksi berinisial CN. Saat keluarga menanyakan keberadaan korban, saksi CN menghubungi tersangka IG yang kemudian mengeklaim bahwa korban berada di Medan, Sumatera Utara.
Merasa ada kejanggalan dalam keterangan tersebut, saksi CN membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka IG akhirnya mengakui bahwa anak tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil investigasi, kepolisian menemukan fakta bahwa korban diperjualbelikan secara berantai oleh para sindikat. Nilai transaksi setiap kali berpindah tangan pun terus mengalami kenaikan yang signifikan.
“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan.
Saat ini, 10 orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memutus rantai jaringan perdagangan anak ini hingga ke akar-akarnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. *R103






