Lokapalanews.id | Semarang – Seorang pria berinisial A (30) nekat merampok tetangganya dan membunuh seorang anak berusia enam tahun berinisial AO di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Aksi sadis yang terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore tersebut dipicu oleh desakan ekonomi akibat pelaku terjerat lilitan utang setelah kalah bermain judi online jenis slot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, bersama Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kudus pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Pengungkapan kasus menonjol ini dilakukan secara tuntas oleh Polres Boyolali dengan dukungan Ditreskrimum Polda Jateng dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Aksi sadis tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A, yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Motif pelaku melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor utang-piutang akibat kecanduan judi online,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).
Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, Daryanti (34), dengan dalih hendak membayar utang. Namun, niat asli tersangka adalah menguasai kendaraan bermotor milik korban untuk digadaikan. Tersangka mengaku kebingungan karena motor milik istrinya telah digadaikan sebesar Rp 4 juta untuk menutupi kekalahan judi, dan ia membutuhkan uang tambahan untuk membayar utang lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, Daryanti mengalami luka berat akibat penganiayaan pelaku, sementara anaknya, AO, meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa bocah tersebut karena takut aksi pencuriannya diketahui oleh orang lain. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban menuju Kudus.
“Tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Niat mencuri timbul untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor istrinya,” tambah Indra.
Kondisi Daryanti yang sempat kritis di ruang ICU kini dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah sejak dua hari lalu. Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata dampak destruktif judi online yang dapat menghilangkan akal sehat. Ia mengimbau warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring karena kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas berat. *R103






