Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pernyataan ini merespons pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan Pertek impor TPT. Menurutnya, seluruh tahapan penerbitan rekomendasi impor telah memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, serta melalui sistem yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri (traceable).
Febri menekankan bahwa instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Oleh karena itu, celah antara data impor nasional dan volume Pertek tidak serta-merta menunjukkan kelemahan tata kelola di kementeriannya.
Sejak tahun 2017, pengaturan impor TPT diklaim telah melalui mekanisme lintas kementerian yang ketat. Proses ini mencakup Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga penerbitan Pertek tahunan. Febri menjelaskan bahwa data saat ini justru menunjukkan volume Pertek semakin selektif dan proporsional demi menjaga keseimbangan antara pemenuhan bahan baku dan perlindungan industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menginstruksikan penguatan integritas internal dan perbaikan tata kelola untuk mencegah praktik curang. Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan tersebut, namun meminta semua pihak untuk tidak menyederhanakan masalah dengan mengaitkan temuan tersebut pada prosedur Pertek tanpa bukti kuat.
Sebagai langkah preventif, Kemenperin membuka saluran pengaduan melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal bagi pihak yang memiliki bukti adanya penyimpangan atau keterlibatan oknum dalam proses Pertek. Pemerintah juga telah memperluas cakupan kode HS yang terkena kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) untuk menutup celah penyalahgunaan niaga impor di masa mendatang. *R102






