Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Departemen Kehakiman Amerika Serikat secara resmi merampungkan rangkaian Pelatihan Pemulihan dan Pelacakan Aset tingkat nasional. Program yang digarap melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT) ini bertujuan memperkuat kapasitas penegak hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan global.
Sesi penutup pelatihan intensif tersebut berlangsung di Jakarta pada 21–22 Januari 2026. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2023, inisiatif ini telah berhasil menjangkau 397 peserta yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kedua negara dalam menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin kompleks di era digital.
Fokus utama dari pelatihan ini adalah membekali para aparat dengan teknik follow the money guna melacak dana ilegal yang mengalir melalui sistem keuangan internasional. Para peserta juga dibekali kemampuan untuk menangani tantangan baru dalam dunia kriminal, termasuk penggunaan mata uang kripto dan pemanfaatan bukti digital dalam praktik pencucian uang. Sinergi ini diharapkan mampu mempererat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa di berbagai daerah.
Keberhasilan program ini sudah menunjukkan dampak nyata di lapangan. Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 14 kasus kejahatan keuangan di sektor publik langsung ditindaklanjuti hanya setelah pelaksanaan tiga lokakarya regional. Selain itu, para alumni pelatihan berperan aktif mereplikasikan ilmu yang didapat kepada rekan-rekan mereka di tingkat regional maupun kabupaten, menciptakan efek domino yang memperkuat sistem pengamanan aset negara secara nasional.
Pada tahap akhir pelatihan, sebanyak 30 penyidik Polri, 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, serta satu analis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat aktif. Peserta berasal dari 10 provinsi strategis, meliputi Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Papua, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Papua Barat, dan Sumatra Barat. Kehadiran perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional Polri juga mempertegas dimensi lintas batas dari pelatihan ini.
Materi yang disampaikan oleh pakar ICITAP dan OPDAT mencakup pendalaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), strategi investigasi keuangan, serta urgensi kerja sama internasional dalam menangani perkara transnasional. Di sisi lain, praktisi penegak hukum Indonesia turut membagikan praktik terbaik dalam pelacakan aset dan investigasi mata uang kripto yang didukung oleh forensik digital.
Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Heather C. Merritt, menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan langkah krusial dalam melindungi sistem keuangan global. Menurutnya, pemulihan aset bukan sekadar urusan teknis, melainkan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik dan memberikan efek jera yang signifikan bagi jaringan kriminal internasional.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, menegaskan pentingnya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa menangkap pelaku kejahatan saja tidak akan memberikan dampak maksimal jika harta hasil kejahatannya tidak dirampas oleh negara.
“Tantangan terbesar terletak pada pengejaran, pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan. Paradigma penegakan hukum kita harus bergeser dari ‘mengikuti tersangka’ menjadi ‘mengikuti uang’ (follow the money),” tegas Brigjen Pol. Arief Adiharsa.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini sangat strategis karena membekali garda terdepan penegak hukum dengan keterampilan untuk memutus siklus korupsi dan pencucian uang secara permanen. Program yang didanai oleh Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri AS (INL) ini diharapkan menjadi pondasi jangka panjang bagi Indonesia dalam memerangi kejahatan ekonomi dan korupsi di masa depan. *R103






