Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti tajam masih lebarnya jurang ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen, terutama bagi mereka yang mengabdi di luar Pulau Jawa. Kondisi ini terungkap usai Baleg DPR RI menggelar audiensi bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan fakta miris di lapangan terkait penghasilan tenaga pendidik. Berdasarkan laporan langsung dari para guru, masih ditemukan tenaga pengajar yang hanya menerima honor sebesar Rp125.000 hingga Rp130.000 per bulan. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari standar kelayakan hidup minimal di Indonesia.
Persoalan utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut meliputi rendahnya tingkat kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja. Hal ini dipicu oleh masih tingginya jumlah tenaga honorer, keterbatasan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta minimnya pengangkatan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mampu menjawab kebutuhan riil di berbagai wilayah.
Selly menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya menyasar wilayah terpencil, namun juga masih ditemukan di Pulau Jawa. Selain faktor ekonomi, kendala teknis seperti akses sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) turut memperumit keadaan. Padahal, validitas data dalam sistem tersebut menjadi syarat mutlak bagi guru untuk bisa diproses dalam pengangkatan ASN.
Sinkronisasi basis data guru dianggap sebagai langkah krusial agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Selly menambahkan, jika wilayah dengan infrastruktur memadai saja masih mengalami kendala sistem, maka beban yang dipikul guru di daerah kepulauan dan wilayah terpencil dipastikan jauh lebih berat.
Oleh karena itu, DPR RI mendesak negara untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga pendidik tanpa memandang status kepegawaian. Penataan ulang formasi, perbaikan tata kelola data, serta intervensi khusus bagi guru dengan penghasilan di bawah standar harus segera menjadi prioritas utama pemerintah guna memutus rantai ketimpangan pendidikan di daerah. *R104






